Eks Lahan PT DAS jadi Rebutan, Perusahaan Pengelola Ngadu ke DPRD Kotim

Rado. • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 10:49 WIB
Ilustrasi kebun sawit (AI)
Ilustrasi kebun sawit (AI)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Sebanyak 210 hektare lahan eks PT Dinamika Alam Segar (DAS) di Desa Hanjalipan, Kecamatan Kotabesi, yang telah diserahkan untuk dikelola PT Tri Sawit Sejahtera Kalimantan (TSSK), belum bisa dimanfaatkan.

Pengelola mengaku terhalang klaim pihak lain yang menyebut lahan tersebut sebagai milik masyarakat.

Persoalan itu kini menjadi perhatian DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dewan mempertanyakan pihak yang menguasai lahan tersebut sekaligus dasar munculnya klaim masyarakat di atas areal yang telah diserahkan untuk dikelola.

Ketua DPRD Kotim Rimbun mengatakan, persoalan tersebut harus dibuktikan langsung di lapangan. DPRD akan melakukan tinjauan untuk melihat kondisi 210 hektare lahan sekaligus memastikan kebenaran klaim yang selama ini membuat TSSK tidak dapat menjalankan pengelolaan.

Hal itu disampaikan Rimbun setelah rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kotim yang membahas pengelolaan eks kebun PT DAS dan persoalan yang terjadi di areal tersebut.

Rimbun menjelaskan, tinjauan lapangan merupakan tindak lanjut atas permohonan PT TSSK. Perusahaan meminta DPRD mempertemukan pihak-pihak terkait, mulai PT Agrinas Palma Nusantara (APN), TSSK selaku pengelola, hingga masyarakat yang berada di sekitar areal.

Areal eks PT DAS sebelumnya masuk dalam penertiban Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Setelah penertiban, areal tersebut diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola.

Dalam perkembangannya, APN kemudian menyerahkan pengelolaan kepada PT TSSK melalui surat perintah kerja (SPK). Namun, penugasan tersebut belum membuat TSSK leluasa menjalankan aktivitas di lapangan.

“Dalam perkembangannya, Agrinas telah menyerahkan pengelolaan areal tersebut kepada pihak pengelola, yakni PT TSSK. Yang menerima SPK ini tidak bisa mengelola karena di situ katanya lahan masyarakat. Ini perlu didalami. Masyarakatnya masih belum jelas dan tidak diketahui. Kami juga belum pernah melihat,” ungkap Rimbun.

Dasar Pengelolaan Dipertanyakan

Menurut Rimbun, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut adanya klaim masyarakat. DPRD juga ingin mengetahui siapa pihak yang sebenarnya menguasai lahan tersebut.

Sebab, secara administrasi, TSSK disebut telah memiliki dasar untuk mengelola areal yang diserahkan APN.

“Kalau berpijak kepada dasar mereka, jelas ada dasar hukum mengelola lahan itu sebenarnya. Tapi persoalannya mereka tidak bisa kelola. Ini sekitar 210 hektare,” ujarnya.

DPRD menilai kondisi tersebut perlu diperjelas agar tidak terjadi tumpang tindih penguasaan dan pengelolaan lahan. Terlebih, areal tersebut merupakan bagian dari eks kebun PT DAS yang telah masuk dalam penataan aset dan pengelolaan setelah dilakukan penertiban.

Rimbun menegaskan, DPRD tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan keterangan dalam RDP ataupun dokumen yang disampaikan masing-masing pihak.

Karena itu, pengecekan langsung ke lokasi dinilai penting. Dewan akan melihat kondisi lahan sekaligus memastikan pihak yang berada dan beraktivitas di atas areal tersebut.

“Kami ingin memastikan apakah itu benar dimiliki oleh masyarakat atau diswakelola oleh pihak perusahaan,” tegasnya.

Dewan Ingin Pastikan Pihak yang Menguasai

Tinjauan lapangan diharapkan dapat menjawab siapa masyarakat yang dimaksud, bagaimana dasar penguasaannya, serta apakah lahan tersebut benar-benar dikelola masyarakat atau justru dimanfaatkan pihak lain.

DPRD Kotim selanjutnya akan mendorong koordinasi antara PT Agrinas Palma Nusantara dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kotim.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan status dan pengelolaan areal eks PT DAS memiliki kejelasan, sekaligus mencegah munculnya persoalan baru di lapangan. (ang)

Editor : Slamet Harmoko
PT DAS PT Tri Sawit Sejahtera Kalimantan PT Dinamika Alam Segar Agrinas Palma Nusantara