Dari Sidang Kasus di Pascasarjana UPR, Pihak Penerbit SPM dan SP2D Diminta Diperiksa 

Dodi Abdul Qadir • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 21:44 WIB
Terdakwa Prof. Yetrie Ludang usai menghadiri persidangan, di  Pengadilan Tipikor, Palangka Raya, Rabu (9/9).(dodi/radarsampit_
Terdakwa Prof. Yetrie Ludang usai menghadiri persidangan, di Pengadilan Tipikor, Palangka Raya, Rabu (9/9).(dodi/radarsampit)

PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com- Persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana operasional Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2019–2022 kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (9/9).

Dalam sidang yang masih memasuki tahap pemeriksaan saksi tersebut, penasihat hukum terdakwa Prof. Yetrie Ludang menyoroti pembagian kewenangan dalam pengelolaan hingga pencairan anggaran.

Penasihat hukum Yetrie, Ari Yunus, menilai pembagian tugas antara Direktur Program Pascasarjana dan pejabat yang memiliki kewenangan di bidang perbendaharaan perlu diperjelas dalam persidangan.

Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi, Direktur Pascasarjana lebih bertanggung jawab terhadap bidang akademik. Sedangkan urusan pertanggungjawaban keuangan berada pada pejabat yang memiliki kewenangan dalam perbendaharaan.

“Saksi menyampaikan bahwa Ibu Yetrie punya kedudukan sebagai Direktur Pascasarjana. Direktur Pascasarjana ini adalah orang yang bertanggung jawab secara akademis,” kata Ari seusai persidangan.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Pascasarjana UPR Rp2,4 Miliar Masuk Meja Hijau, Prof YL Mulai Diadili di Pengadilan Tipikor

Tak hanya soal pembagian kewenangan, mekanisme pencairan anggaran juga menjadi sorotannya. Termasuk proses penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) hingga Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Ari menyebutkan, dalam persidangan muncul nama pihak yang disebut memiliki kewenangan berkaitan dengan penerbitan SPM. Namun, pihak tersebut menurutnya belum tercantum dalam surat dakwaan maupun daftar saksi yang telah diperiksa.

“Disebutkan tadi nama Bapak Dapo atau Tahasak yang tidak ada di dalam dakwaan maupun terhadap saksi. Kita minta kepada majelis untuk juga diperiksa, untuk didengarkan keterangannya,” imbuh Ari.

Menurutnya, pemeriksaan pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pencairan anggaran penting dilakukan. Hal itu dinilai dapat membantu majelis hakim melihat rangkaian pengelolaan keuangan secara lebih utuh.

“Karena dialah yang punya tongkat atau tuas untuk uang itu bisa keluar atau SP2D itu bisa keluar,” cetus Ari.

Meski demikian, ia menegaskan permintaan tersebut bukan untuk menyimpulkan pihak tertentu bersalah. Pemeriksaan diperlukan agar seluruh fakta terkait pengelolaan anggaran yang menjadi objek perkara dapat terungkap secara terang.

“Kita ingin fakta ini dibuka secara terang. Bukan untuk mengatakan pihak tertentu bersalah, tetapi supaya konstruksi perkaranya jelas,” terang Ari.

Hingga persidangan tersebut, tim penasihat hukum Prof. Yetrie belum menghadirkan saksi dari pihak terdakwa. Ari mengatakan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyelesaikan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan.

Setelah itu, pihaknya akan mengajukan sejumlah bukti untuk memperkuat pembelaan sekaligus mengklarifikasi fakta yang muncul selama persidangan.“Kita akan mengajukan bukti-bukti nanti. Ada beberapa bukti yang harus kami klarifikasi dan kami sandingkan, supaya fakta kebenaran ini bisa terbuka,” tuturnya.

Ari juga menegaskan, pihaknya tidak ingin membangun pembelaan yang hanya bertujuan menguntungkan terdakwa. Menurutnya, seluruh fakta perkara harus disampaikan secara terbuka di hadapan majelis hakim.

“Kita enggak mau juga, kalau salah ya salah. Tapi kalau fakta itu tidak dibuka secara clear, nanti pandangan masyarakat juga tidak diedukasi dengan baik,” imbuhnya.

Terkait dugaan persoalan keuangan yang dibebankan kepada Prof. Yetrie, Ari mengatakan pihaknya berpegang pada surat keputusan (SK) serta pembagian tugas yang berlaku pada saat perkara tersebut terjadi.

Menurutnya dokumen tersebut dinilai penting untuk melihat secara objektif batas tugas dan kewenangan Direktur Pascasarjana. Termasuk terkait fungsi pengawasan dan pendampingan terhadap pihak yang mengelola anggaran.

“Di mana tugasnya untuk mengawasi, untuk mendampingi orang-orang yang mengelola anggaran supaya anggaran itu terealisasi dengan baik dan output-nya baik,” tegas Ari.

Di sisi lain, Ari mengakui perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian negara. Namun, menurutnya, mekanisme pengelolaan anggaran tetap perlu diurai secara menyeluruh melalui proses persidangan.

“Nah, dalam pengelolaannya ada kerugian negara. Di situlah beliau sampaikan biar diproses secara aturan dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(daq/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
SP2D pascasarjana upr persidangan anggaran