Tangkapan Besar, Tiga Orang Kurir Ketahuan Bawa Sabu 16 Kg Lebih dari Kalbar Menuju Palangka Raya

Ria Mekar Anggreany • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 22:03 WIB
Situasi penggeledahan kendaraan dan tiga orang yang membawa 16 kg narkoba jenis sabu di wilayah Desa Riam Panahan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau.(istimewa/Polres Lamandau)
Situasi penggeledahan kendaraan dan tiga orang yang membawa 16 kg narkoba jenis sabu di wilayah Desa Riam Panahan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau.(istimewa/Polres Lamandau)

NANGA BULIK,radarsampit.jawapos.com-Jalur Trans Kalimantan di wilayah Kabupaten Lamandau, yang berbatasan dengan Kalimantan Barat (Kalbar) kembali menjadi saksi bisu lalulintas jaringan barang haram antarprovinsi.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau, kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu, dan kali ini dalam jumlah fantastis.

Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 15 paket plastik kemasan teh cina dengan berat kotor mencapai 16,343 kilogram (kg) berhasil diamankan, sebelum berhasil beredar di Kalteng.

Aksi penggagalan kiriman kakap itu dipimpin langsung oleh Kapolres Lamandau, AKBP Eko Yusmiarto, di wilayah Desa Riam Panahan, Kecamatan Delang, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto melalui Kasi Humas IPDA Gin Gin Ginanjar menerangkan, pengiriman itu terungkap dari informasi yang diberikan masyarakat. Rencananya, barang haram itu akan dikirim ke Palangkaraya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan ke lapangan dan menghadang dua unit mobil yang dicurigai melintas dari arah Kalbar, yakni Toyota Avanza warna putih dan Toyota Innova Reborn warna hitam.

Baca Juga: Sindikat Sabu Antarprovinsi Dibekuk di Palangka Raya

Saat pemeriksaan dan penggeledahan pada Toyota Innova Reborn hitam, petugas menemukan satu tas warna hitam-biru merk Camel Mountain. Di dalamnya tersimpan 15 bungkus plastik besar kemasan teh merk GUANYINWANG berisi kristal bening diduga sabu.

Tiga orang pria turut diamankan di lokasi, masing-masing berinisial Efraim Kamis alias Eef, Erwi Lie Kurniawan dan Abdul Hamid Jamal.

Selain mengamankan sabu senilai miliaran rupiah tersebut, petugas juga menyita renteng barang bukti lainnya. Mulai dari 4 unit ponsel, uang tunai Rp400.000, dokumen kendaraan, hingga dua unit mobil yang digunakan para pelaku sebagai sarana angkut.

"Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Lamandau untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," terang Ginanjar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, trio kurir itu dipastikan bakal mendekam lama di penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Sementara itu, kasus ini terus ditelusuri pihak kepolisian, untuk mencari tahu siapa pemodal yang menugaskan tiga orang kurir tersebut, yang masih misterius keberadaannya. (mex/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
kurir polres lamandau sabu antarprovinsi kalbar