PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng) terus digenjot. Polisi tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga korporasi yang diduga terlibat.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, salah satu korporasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
“Proses penegakan hukum di wilayah Kalteng terus dilakukan. Saat ini ada 62 kasus yang diproses dan 25 tersangka. Dari korporasi, ada empat yang sebelumnya dilakukan penyelidikan dan sudah naik menjadi penyidikan,” kata Iwan, Selasa (8/9/2026).
Baca Juga: Salah Satu Tersangka Kasus Dana Hibah di KPU Kotim Siap Kolaborasi Mengungkap Perkara
Menurutnya, penyidik masih memperkuat alat bukti melalui pemeriksaan saksi, pengecekan lapangan, hingga melibatkan Laboratorium Forensik (Labfor). Langkah tersebut untuk memastikan asal api serta dugaan keterlibatan perusahaan.
“Di daerah Kotim, kami menduga ada lahan korporasi yang terbakar. Kami sudah memeriksa saksi, melakukan pengecekan lapangan dan sudah mendapatkan pemeriksaan dari Labfor,” ujarnya.
Penyidik juga menemukan indikasi perusahaan tidak memiliki sejumlah peralatan yang diwajibkan untuk penanganan Karhutla. Perkara tersebut selanjutnya akan digelar untuk menentukan tersangka.
Baca Juga: Polres Kotim Tak Kenal Kompromi, Kejahatan Diburu hingga Tuntas
“Sudah naik sidik dan kita akan melaksanakan gelar perkara dalam penetapan tersangka,” tegas Iwan.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi membenarkan korporasi yang disidik berada di Kotim. Perusahaan tersebut memiliki lahan terbakar sekitar 30 hektare.
“Benar, di Kotim. Masih penyidikan. Jika nanti tersangka, biasa saja perusahaannya yang kena,” ujarnya.
Baca Juga: Kinerja Kepala Sekolah di Gunung Mas Perlu Pengawasan
Budi menambahkan, hingga kini terdapat 24 tersangka perorangan dalam perkara Karhutla. Penanganan kasus terbanyak berada di wilayah hukum Polres Pulang Pisau, disusul Polres Kotim dan Polresta Palangka Raya. Para pelaku terancam pidana hingga 10 tahun penjara.
Di sisi lain, upaya pemadaman karhutla masih berlangsung. Personel Polsek Sabangau menangani kebakaran di Jalan Doho, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Palangka Raya. Lahan yang terbakar diperkirakan sekitar satu hektare.
Selain kepolisian, Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng juga melakukan operasi pemadaman di lima lokasi di Palangka Raya dan sekitarnya.
Baca Juga: Nahas! Relawan BPK di BanjarmasinTewas Tenggelam Saat Bantu Padamkan Api
Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Agustan Saining mengatakan, sepanjang 2026 tercatat 749 titik kebakaran dengan luasan mencapai 287,99 hektare. Penanganan juga dilakukan melalui operasi penyelamatan satwa dan lingkungan.
“Hingga saat ini kami sudah mencatat 749 titik kebakaran dengan luasan mencapai 287,99 hektare sepanjang tahun 2026,” katanya.
Agustan menegaskan, penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, termasuk pemerintah, TNI, Polri, perusahaan, dan masyarakat. Status tanggap darurat Karhutla Kalteng berlaku hingga 29 September 2026.
Baca Juga: Lakalantas di Jalan Mahir Mahar Palangka Raya, Satu Pemotor Meregang Nyawa
Masyarakat kembali diingatkan tidak membakar lahan, terutama di kawasan gambut yang api sulit dipadamkan dan berpotensi kembali muncul.
“Ingat, stop membakar hutan dan lahan,” pungkasnya. (daq/fm)
Editor : Farid Mahliyannor