Polda Kalteng Periksa 65 Orang Terkait Karhutla. Sudah 24 Orang Jadi Tersangka

Dodi Abdul Qadir • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 22:01 WIB
Salah satu areal lahan bekas terbakar di wilayah Polsek Rakumpit, Palangka Raya  yang diproses secara hukum.(istimewa)
Salah satu areal lahan bekas terbakar di wilayah Polsek Rakumpit, Palangka Raya yang diproses secara hukum.(istimewa)

PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com-Penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berjalan. Terbaru, Polda Kalteng telah melakukan penyelidikan terhadap 65 orang terkait, dan sudah menetapkan 24 tersangka.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menegaskan, kepolisian tidak akan main-main dalam menangani karhutla. Siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran lahan bakal berhadapan dengan hukum.

“Saat ini sudah ada 24 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla yang tersebar di seluruh wilayah Kalimantan Tengah,” ujarnya, baru-baru tadi.

Jumlah itu, lanjut dia, masih berpotensi bertambah. Sebab, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap sekitar 65 orang yang diduga berkaitan dengan kasus karhutla.

Baca Juga: Kejati Kalteng mulai Gelar Penyidikan 9 Tersangka Kasus Karhutla

“Kurang lebih 65 lagi dalam proses penyelidikan. Mudah-mudahan kita bisa ungkap secepatnya,” tambah Iwan Kurniawan.

Diungkapkannya pula, terdapat empat perusahaan yang masih dalam proses penyelidikan. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan tidak gegabah menetapkan tersangka.

“Kita pastikan proses hukum dilakukan sesuai prosedur dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegas kapolda.

Ia menekankan, penyidik masih mengumpulkan bukti sebelum menentukan ada tidaknya unsur pidana dan pihak yang harus bertanggung jawab.”Kita terus dalami,”tukasnya.

“Selain penegakan hukum, Polda Kalteng juga gencar melakukan upaya preventif. Sejak awal tahun, pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat terus dilakukan, termasuk penerbitan maklumat,” imbuh Iwan Kurniawan.

Mabes Polri juga ikut turun tangan. Sejumlah peserta didik diterjunkan untuk membantu memberikan edukasi kepada masyarakat di lapangan. Ke depan, peserta didik Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) juga bakal dilibatkan dalam upaya mitigasi karhutla.

“Yang terpenting, kami juga selain penegakan hukum, tetap melakukan upaya-upaya pembinaan masyarakat agar tidak ada lagi pembakaran lahan,” terang Iwan Kurniawan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat mengingatkan, masyarakat maupun pelaku usaha tidak bisa lagi menggarap lahan dengan cara membakar.

Dirinya menegaskan ancaman hukuman pidana, yakni berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h, pelaku pembukaan lahan dengan cara membakar dapat dijerat pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Peringatan serupa ditujukan kepada pelaku usaha perkebunan. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan secara tegas melarang pembukaan atau pengolahan lahan dengan cara membakar.

“Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 56. Artinya, pembakaran lahan bukan sekadar pelanggaran administratif. Jika unsur pidananya terpenuhi, pelaku dapat diproses secara hukum,” pungkas Budi Rachmat.(daq/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
polda kalteng penyelidikan tersangka Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan karhutla