SAMPIT,radarsampit.jawapos.com-Karhutla juga belum mereda di Kotawaringin Timur (Kotim). Polisi pun memperketat penegakan hukum. Satu modus terungkap. Ada kegiatan pembakaran lahan dengan imbalan upah.
Hingga Sabtu (5/9), Polres Kotim telah menangani 22 perkara karhutla. Rinciannya, empat perkara naik menjadi Laporan Polisi (LP), sedangkan 18 lainnya masih berupa Laporan Informasi (LI).
Dari empat perkara yang ditangani melalui LP tersebut, tiga di antaranya melibatkan perorangan dan satu perkara berkaitan dengan korporasi. Khusus perkara melibatkan korporasi, penanganannya dilakukan secara gabungan bersama Ditreskrimsus.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui rilisnya memaparkan, penyidik terus bergerak menindaklanjuti setiap laporan maupun informasi terkait karhutla.”Kami terus melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional terhadap setiap laporan maupun informasi terkait karhutla,” ujarnya.
Pihaknya juga memburu fakta di balik setiap titik kebakaran. Sebanyak 73 saksi telah diperiksa, terdiri dari 23 saksi dalam proses penyidikan perkara dan 50 saksi dari laporan informasi.
Baca Juga: Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, 20 Orang di Antaranya dari Kalteng
Dari rangkaian penanganan itu, Polres Kotim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya kini ditahan di Rutan Polres Kotim untuk diproses hukum.
Salah satu penanganan terbaru dilakukan Polsek Telawang bersama Resmob Polres Kotim. Dua warga berinisial MN dan Y diamankan terkait dugaan pembakaran lahan di Desa Kenyala, Kecamatan Telawang.
Diungkapkan, dari penyelidikan awal, Y diduga membakar lahan atas suruhan MN. Sebagai imbalannya, Y disebut menerima uang sebesar Rp500 ribu.
“Kasus tersebut terbongkar setelah polisi memperoleh informasi mengenai dugaan pembakaran lahan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua orang tersebut, untuk menjalani pemeriksaan,” papar Kapolres.
Sejumlah saksi pun telah diperiksa. Petugas juga mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, untuk memperkuat proses pembuktian.(hms/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama