Viral Video CCTV 21 Detik, Bikin Kepsek dan Guru Disanksi kedinasan

Slamet Harmoko • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 17:29 WIB
ilustrasi video asusila
ilustrasi video asusila

Radarsampit.jawapos.com – Dugaan tindakan asusila yang melibatkan oknum kepala sekolah dan seorang guru di salah satu SD di Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, berujung pada tindakan kedinasan.

Peristiwa yang disebut terjadi di lingkungan sekolah itu terekam kamera CCTV berdurasi 21 detik dan rekamannya kemudian beredar ke publik.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan Kholid mengatakan pihaknya telah menerima rekaman tersebut sejak awal Agustus 2026. Dinas kemudian melakukan penelusuran dan klarifikasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Begitu sudah kami pastikan kebenaran video tersebut, langsung kami eksekusi dan kami tangani secara kedinasan atau kepegawaian,” kata Kholid, dikutip dari Metro Pekalongan (jaringan Jawa Pos Grup), Sabtu (5/9/2026).

Kepsek Dicopot dan Berstatus Nonjob

Kholid mengatakan oknum kepala sekolah tersebut telah dicopot dari jabatannya. Ia kini tidak lagi menjalankan tugas sebagai kepala sekolah dan ditempatkan dalam status nonjob di lingkungan Dindikbud Kabupaten Pekalongan.

Sementara itu, oknum guru perempuan yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dipindahkan ke sekolah lain.

Tangkapan layar video hasil rekaman CCTV yang memperlihatkan perbuatan mesum oknum kepsek dan guru di salah satu SD di Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan (istimewa/metro pekalongan)
Tangkapan layar video hasil rekaman CCTV yang memperlihatkan perbuatan mesum oknum kepsek dan guru di salah satu SD di Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan (istimewa/metro pekalongan)

“Untuk sanksi selanjutnya masih menunggu disposisi pimpinan atau Plt Bupati, apakah itu diturunkan jabatannya satu tingkat atau sanksi lainnya,” ujar Kholid.

Penanganan terhadap keduanya dilakukan melalui mekanisme kedinasan dan kepegawaian sesuai kewenangan Dindikbud Kabupaten Pekalongan.

Rekaman Berasal dari Kamera yang Dipasang Secara Inisiatif

Kholid mengungkapkan, hubungan kedua oknum tersebut sebelumnya telah menjadi pembicaraan di lingkungan sekolah. Keduanya diketahui telah memiliki keluarga masing-masing.

Dalam proses penelusuran, dinas menemukan bahwa kamera pengawas yang merekam peristiwa tersebut bukan merupakan fasilitas resmi sekolah. Kamera itu disebut dipasang atas inisiatif pihak tertentu.

“Iya, jadi itu kamera CCTV yang dipasang secara inisiatif, bukan CCTV aset sekolah,” kata Kholid.

Rekaman berdurasi 21 detik tersebut kemudian beredar ke publik. Dindikbud menggunakan rekaman yang diterima sebagai salah satu dasar untuk melakukan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan kedua aparatur pendidikan tersebut.

Dindikbud Fokus pada Penanganan Kepegawaian

Hingga saat ini, Kholid mengatakan belum ada laporan atau aduan dari keluarga kedua oknum kepada Dindikbud Kabupaten Pekalongan terkait persoalan tersebut.

Ia menegaskan, apabila nantinya terdapat laporan dari pihak keluarga, penanganannya dapat masuk ke ranah yang berbeda di luar persoalan kedinasan yang saat ini ditangani.

“Kalau ada laporan atau aduan dari keluarga yang bersangkutan, itu urusannya beda lagi. Yang penting sekarang kami sebagai dinas sudah menangani kasus mereka secara profesional secara kedinasan atau kepegawaian,” jelasnya.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena dugaan peristiwa melibatkan aparatur pendidikan dan disebut terjadi di lingkungan sekolah, yang semestinya menjadi ruang aman bagi proses belajar dan kegiatan pendidikan. (jpg)

Editor : Slamet Harmoko
video CCTV 21 detik guru kepsek video mesum