Galian C di Kobar Dilaporkan ke Polda Kalteng! Aktivitas Sejak 2021, Diduga Legalitas Tidak Jelas

Rado. • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 21:01 WIB

 

DIDUGA ILEGAL: Aktivitas galian C yang diduga ilegal beroperasi di Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat (Kobar). FOTO: IST/RADAR SAMPIT
DIDUGA ILEGAL: Aktivitas galian C yang diduga ilegal beroperasi di Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat (Kobar). FOTO: IST/RADAR SAMPIT

 

PANGKALAN BUN, Radarsampit.jawapos.com – Aktivitas galian C berupa penggalian pasir dan tanah urug di Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), mendapat sorotan.

Kegiatan yang disebut telah berlangsung sejak 2021 itu dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk ditelusuri legalitasnya.

Laporan tersebut disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng pada 2 September 2026. Pelapor juga menyerahkan sejumlah dokumentasi berupa foto dan video yang memperlihatkan aktivitas alat berat jenis ekskavator menggali serta memuat material ke sejumlah dump truck.

Baca Juga: Dulu Bersaksi Bersama Kasus Ansyori di Sampit, Kini Rendy dan Acos Bertemu dalam Perkara Hukum

Di lokasi, disebut tidak terlihat papan informasi yang mencantumkan identitas pengelola maupun keterangan mengenai legalitas kegiatan. Sejumlah kendaraan pengangkut material juga terlihat keluar masuk area galian.

Seorang warga berinisial MS membenarkan aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama.

“Benar, aktivitas ini sudah dilakukan sejak tahun 2021. Galian ini berizin atau tidak kami tidak tahu, tapi ini berada di dalam kota dan mengganggu aktivitas serta membahayakan warga,” ujar MS.

Baca Juga: Sabu Dibeli Rp2,5 Juta, Dijual Kembali Rp3,5 Juta, Rina Didakwa di PN Sampit

Ketua LBH Mata Nusantara Kalimantan (MNK), Anekaria Safari meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa operator alat berat. Menurutnya, hal yang lebih penting adalah menelusuri pihak yang berada di balik aktivitas tersebut.

“Yang lebih penting adalah siapa yang menguasai kegiatan, siapa pemilik atau pengelolanya, bagaimana legalitasnya, dari mana material diperoleh dan ke mana hasil galian tersebut dibawa,” ujarnya dalam rilis yang diterima Radar Sampit.

Ia menilai penyelidikan perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap aspek tata ruang, lingkungan hingga penggunaan jalan umum oleh kendaraan bertonase berat.

“Rantai kegiatannya harus dilihat secara utuh, termasuk pengangkutan, penjualan atau pemanfaatan material,” katanya.

Baca Juga: Pencuri Motor Petugas Sensus di Sampit Dibekuk! Pelaku Seorang Residivis, Ngaku Beraksi di 5 TKP

Safari menegaskan proses hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan berjalan secara objektif. Jika kegiatan tersebut memiliki izin, legalitasnya harus dapat dibuktikan kepada pihak berwenang.

Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, ia meminta aparat memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Yang terpenting, semuanya harus diperiksa berdasarkan fakta dan bukti. Jangan sampai hanya berhenti pada pekerja atau operator di lapangan,” pungkasnya. (ang/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
galian c ilegal di kobar galian ce ilegal di pangkalan bun kobar Kelurahan Baru galian c