SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com — Niat hati ingin menyelesaikan ketidakpastian status pekerjaan, seorang pria warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), justru menjadi korban penipuan berskala besar.
Tak tanggung-tanggung, korban ditaksir mengalami kerugian total mencapai Rp1.560.000.000
Peristiwa penipuan ini dialami oleh AM (50), warga Sampit, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Korban telah resmi melaporkan kasus tersebut ke kantor polisi.
Baca Juga: Tolak Dihentikan saat Ambil Motor, Pria Tak Dikenal Ancam 'Babat' Petugas Piket Perusahaan Sawit!
Awal Mula Kejadian
Kasus ini bermula saat AM menghadapi masalah ketidakpastian status pekerjaan di tempatnya bekerja, yakni PT. Bima Putra Bersama. Untuk menyelesaikan persoalan hukum tersebut, korban lantas mendatangi seseorang (terlapor) yang menjanjikan bantuan hukum.
Namun, di tengah proses penanganan perkara, terlapor mulai melancarkan aksi dengan meminta sejumlah uang tunai dan aset berharga kepada korban secara bertahap dengan dalih biaya pengurusan.
Informasinya, korban diminta menyerahkan uang tunai senilai Rp100.170.000, dua lembar surat tanah, serta satu unit mobil Daihatsu Ayla.
Baca Juga: 10 Kios BBM Eceran di Nanga Bulik Jual Pertalite Rp13 Ribu, Warga Tak Lagi Berburu ke SPBU
Rugi Hingga Miliaran Rupiah
Seiring berjalannya waktu, janji penyelesaian masalah hukum yang ditawarkan terlapor tak kunjung terealisasi. Korban yang merasa diperdaya dan dirugikan akhirnya menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban tindak pidana penipuan.
Setelah dikalkulasikan bersama aset mobil dan tanah yang diserahkan, total kerugian yang dialami AM mencapai Rp1.560.000.000.
Tak terima atas perlakuan tersebut, korban bersama sejumlah saksi dari pihak keluarga langsung mendatangi kantor pihak berwajib untuk membuat laporan polisi agar pelaku segera ditindak tegas. (*/fm)
Editor : Farid Mahliyannor