SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) menunjukkan taringnya dalam memberantas kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Tak tanggung-tanggung, aparat penegak hukum kini tengah mendalami belasan tempat kejadian perkara (TKP) dengan memanggil puluhan orang saksi.
Hingga saat ini, penyidik kepolisian tercatat sudah memeriksa sebanyak 69 orang saksi yang dikumpulkan dari 16 TKP berbeda di wilayah hukum Polres Kotim.
Baca Juga: Jangan Lengah! Polisi Ingatkan Warga Kotim Waspada Curanmor
Langkah masif ini diambil untuk membongkar aktor di balik musibah musiman yang kerap mengancam keselamatan dan kesehatan warga tersebut.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menegaskan bahwa seluruh informasi dan laporan yang masuk terkait karhutla ditangani secara serius, transparan, dan profesional tanpa pandang bulu.
"Pemeriksaan terhadap para saksi ini merupakan bagian krusial dari proses penyidikan guna membuat terang suatu perkara serta memastikan adanya kepastian hukum," ujar Resky saat dikonfirmasi Radar Sampit.
Baca Juga: Sabu Siap Edar Ditemukan di Depan Pintu, Rumah Digerebek, Pria di Sampit Diciduk Polisi
Keterangan dari puluhan saksi tersebut nantinya akan dicocokkan dengan berbagai alat bukti lain yang dikumpulkan di lapangan. Dari sinilah penyidik akan menguji dan menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana, baik karena faktor kesengajaan maupun unsur kelalaian, dalam setiap kasus kebakaran yang ditangani.
Patroli Ketat hingga Ancaman Tindakan Tegas
Di luar proses hukum yang sedang berjalan, Polres Kotim beserta jajaran polsek di bawahnya juga menerapkan strategi preventif yang ketat. Personel bersiaga di lapangan untuk rutin berpatroli, memantau titik-titik rawan Karhutla, sekaligus menggencarkan sosialisasi langsung kepada masyarakat.
Baca Juga: Pesan Ganja via Instagram, Ambil Paket di J&T, Kiky Diciduk Polisi Sampit
Aparat secara tegas mengingatkan warga agar menghentikan kebiasaan lama membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain memicu kobaran api yang sulit dikendalikan dan meluas dengan cepat, aksi bakar lahan terbukti berdampak buruk bagi kesehatan publik, merusak ekosistem lingkungan, hingga melumpuhkan aktivitas harian warga sekitar.
"Apabila nanti ditemukan bukti yang mengarah pada unsur kelalaian atau kesengajaan, kami tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran tersebut," pungkas Resky dengan nada memperingatkan. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor