SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Hoky Kurniady alias Kiky diciduk anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) setelah mengambil paket berisi ganja di kantor J&T Express Jalan Tjilik Riwut, Baamang, Sampit, Senin (13/7/2026).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kiky disebut memesan ganja melalui akun Instagram dxturniton pada 6 Juli 2026. Satu paket ganja dibeli seharga Rp1,1 juta dengan ongkos kirim Rp50 ribu, sehingga total pembayaran mencapai Rp1,15 juta.
“Terdakwa menjawab iya dan dijelaskan harganya waktu itu Rp1.100.000, kemudian bersama ongkos kirim Rp50.000 sehingga total yang harus dibayarkan Rp1.150.000,” kata JPU Devy Christina.
Baca Juga: Upah Rp1,35 Juta, Risiko Bui Bertahun-tahun! Kurir Sabu Terjebak dalam Jerat Hitam Narkoba
Untuk pengiriman, Kiky menggunakan nama pekerjanya, Miken, sebagai penerima paket. Setelah paket tiba di Sampit, Kiky memilih mengambilnya sendiri.
Sehari sebelumnya, Kiky sempat mendatangi kantor J&T, tetapi paket belum siap. Keesokan harinya, sekitar pukul 09.00 WIB, ia kembali dengan diantar temannya.
Setelah menunjukkan resi dan menerima paket, Kiky keluar dari kantor J&T. Namun, baru beberapa langkah meninggalkan lokasi, ia langsung diamankan petugas Satresnarkoba Polres Kotim.
Baca Juga: Gubernur Kalteng Minta Warga Tak Diam, Ikut Kawal Penanganan Karhutla
“Setelah terdakwa menerima kotak paket tersebut dan membawa keluar dari kantor J&T Express, terdakwa langsung diamankan beberapa orang petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Kotim,” ujar jaksa.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan paket yang diduga berisi ganja. Kiky didakwa tanpa hak memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
Barang bukti ganja tersebut kemudian ditimbang di PT Pegadaian (Persero) Sampit. Perkara Kiky kini bergulir di Pengadilan Negeri Sampit. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor