Kasus Karhutla di Kalteng Jerat 23 Tersangka. Keterlibatan Korporasi masih Diselidiki Kepolisian

Dodi Abdul Qadir • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 22:15 WIB
Pihak kepolisian saat menggiring dua tersangka pembakaran lahan, di Mapolresta Palangka Raya, belum lama tadi.(istimewa)
Pihak kepolisian saat menggiring dua tersangka pembakaran lahan, di Mapolresta Palangka Raya, belum lama tadi.(istimewa)

PALANGKA RAYA –Di tengah kepungan asap dan titik api kebakaran hutan dan lahan (karhutla), aparat kepolisian juga memburu pelaku pembakaran. Sejumlah orang telah ditetapkan jadi tersangka untuk menjalani penindakan hukum.

Sejak Operasi Aman Nusa II 2026 digelar pada 21 Juli hingga 1 September, Polda Kalteng bersama polres jajarannya telah menangani 19 laporan kasus karhutla. Dari penanganan tersebut, 23 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Selain perkara yang sudah ditangani, polisi masih melakukan 59 penyelidikan terkait karhutla. Para tersangka yang telah diamankan sejauh ini berasal dari kalangan perorangan. Sementara dugaan keterlibatan korporasi masih dalam pendalaman.

Diutarakan Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat, proses penanganan perkara masih berjalan, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga pemberkasan.

“Polda Kalteng berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terkait karhutla,” ujarnya, Selasa (1/9).

Dibeberkannya, kasus Karhutla paling banyak di Kabupaten Pulang Pisau. Polres setempat menjadi jajaran dengan jumlah tersangka terbanyak. Sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari empat laporan polisi dan tujuh penyelidikan.

Disusul Polresta Palangka Raya, dengan tiga tersangka dari dua laporan polisi dan empat penyelidikan. Kemudian Polres Lamandau menetapkan dua tersangka dari dua laporan polisi dan dua penyelidikan. Selanjutnya, Polres Barito Utara juga menetapkan dua tersangka dari tiga laporan polisi.

Baca Juga: Kejati Kalteng mulai Gelar Penyidikan 9 Tersangka Kasus Karhutla

Sementara itu, di Polres Kotawaringin Timur (Kotim) tercatat menetapkan satu tersangka dari dua laporan polisi dan 18 penyelidikan. Polres Sukamara menetapkan satu tersangka dari dua laporan polisi dan lima penyelidikan.

Kemudian Polres Gunung Mas menetapkan satu tersangka dari satu laporan polisi dan empat penyelidikan. Polres Katingan juga menetapkan satu tersangka dari satu laporan polisi dan tiga penyelidikan.

Selain itu, di Polres Barito Selatan menetapkan satu tersangka dari satu laporan polisi dan satu penyelidikan. Polres Kotawaringin Barat juga menetapkan satu tersangka dari satu laporan polisi dan satu penyelidikan.

Adapun Polres Kapuas masih menangani satu laporan polisi dan tujuh penyelidikan, tanpa tersangka. Polres Murung Raya melakukan dua penyelidikan, sedangkan Polres Barito Timur masih melakukan satu penyelidikan.

Budi juga mengungkapkan, di tingkat Polda Kalteng, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) juga melakukan empat penyelidikan terkait dugaan keterlibatan korporasi.

Sementara itu, Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menegaskan, penanganan karhutla dilakukan secara menyeluruh. Bukan hanya pemadaman, tetapi juga penegakan hukum terhadap pelaku.

“Kita juga masih mendalami keterlibatan unsur korporasi. Pendalaman dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun kesengajaan,” tegasnya.

Kapolda juga mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait dugaan pelaku karhutla. Laporan masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui media sosial, akan ditindaklanjuti polisi.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kepedulian masyarakat. Setiap informasi dan laporan dari publik akan kami tindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Iwan Kurniawan.

Ia mencontohkan pengungkapan kasus oleh Polresta Palangka Raya,  yang berhasil mengamankan pelaku setelah menerima laporan dari masyarakat.(daq/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
penindakan hukum kasus polda kalteng tersangka karhutla