Kejari Kobar Selidiki Dugaan Pidana Khusus di Salah Satu BUMN di Kobar

Syamsudin Danuri • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 13:26 WIB
ilustrasi-penyidikan tipikor
ilustrasi-penyidikan tipikor

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana khusus yang berkaitan dengan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang beroperasi di wilayah Kobar, Kalimantan Tengah.

Puluhan calon saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap perkara tersebut.

Informasi itu disampaikan Kepala Kejari Kobar Nurwinardi saat memaparkan capaian kinerja periode Januari hingga Agustus 2026 di Kantor Kejari Kobar, Selasa (1/9/2026).

Nurwinardi mengatakan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Tim jaksa masih mengumpulkan informasi dan keterangan dari pihak-pihak yang dinilai mengetahui persoalan yang tengah ditelusuri.

“Saat ini kita masih ekspose perihal ini, ada puluhan calon saksi yang kita mintai keterangan,” ungkap Nurwinardi.

Identitas BUMN Masih Dirahasiakan

Meski mengungkap adanya penyelidikan, Kejari Kobar belum membeberkan identitas BUMN yang dimaksud, termasuk bidang usaha maupun dugaan permasalahan yang sedang ditangani.

Nurwinardi menegaskan informasi lebih lengkap akan disampaikan apabila perkara tersebut telah memiliki dasar yang cukup untuk ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Pada saatnya nanti akan kita sampaikan kalau sudah naik ke penyidikan,” tegasnya.

Kejari Kobar masih melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut. Keterangan dari puluhan calon saksi menjadi bagian dari proses pengumpulan bahan dan informasi sebelum jaksa menentukan langkah hukum berikutnya.

Disebut Bergerak di Sektor Perkebunan

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, BUMN yang tengah diselidiki tersebut disebut bergerak di sektor perkebunan.

Namun, informasi tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh Kejari Kobar. Kejaksaan masih menutup rapat identitas perusahaan karena penanganan perkara belum masuk tahap penyidikan.

Dengan demikian, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kejari Kobar masih fokus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk menentukan apakah terdapat dugaan tindak pidana khusus yang dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan. (sam)

Editor : Slamet Harmoko
Kejari Kobar