PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pabrik Tepung Ikan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) kembali berkembang.
Dalam penyidikan perkara tersebut, Kejari Kobar menetapkan satu tersangka baru berinisial SI.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Kobar, Nurwinardi, saat menyampaikan press release capaian kinerja Kejaksaan periode Januari hingga Agustus 2026, Selasa (1/9/2026).
SI ditetapkan sebagai tersangka pada April 2026 lalu setelah penyidik melakukan pengembangan terhadap perkara yang sebelumnya telah diproses di pengadilan.
Nurwinardi menjelaskan, penetapan SI sebagai tersangka dilakukan setelah jaksa menemukan adanya keterlibatan yang bersangkutan berdasarkan hasil putusan pengadilan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, SI hingga kini belum dilakukan penahanan karena masih dalam proses pemanggilan oleh penyidik.
"Kita sudah tetapkan tersangka bulan April lalu, namun belum kita tahan. Kepada yang bersangkutan kami harapkan kooperatif karena sudah dilakukan pemanggilan namun belum datang memenuhi," ungkap Nurwinardi.
Menurut penyidik, SI diduga memiliki peran dalam perubahan spesifikasi mesin yang digunakan pada proyek Pabrik Tepung Ikan.
Mesin yang semestinya menggunakan spesifikasi pabrikan diduga diubah menjadi custom.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejari Kobar juga melakukan penyitaan terhadap satu unit rumah yang berada di Bekasi sebagai bagian dari penanganan perkara tersebut. (sam)
Editor : Slamet Harmoko