SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Pengusutan dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menyeret pejabat KPU.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menetapkan dua pejabat sekretariat KPU Kotim sebagai tersangka, Senin (31/8/2026) malam. Keduanya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
Kedua tersangka yakni F, Sekretaris KPU Kotim sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Keduanya menjalani pemeriksaan sejak Senin pagi di Kantor Kejati Kalteng. Setelah pemeriksaan rampung, keduanya keluar dari gedung Kejati dan langsung digiring menuju mobil tahanan.
Keduanya kemudian dibawa ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya untuk menjalani penahanan selama 20 hari.
Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup dan sah.
“Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah memperoleh bukti permulaan yang cukup dan sah sehingga kembali menetapkan dua orang tersangka,” kata Dodik dalam keterangannya.
Tambah Dua Tersangka, Total Jadi Tujuh
Penetapan F dan MH menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada Kotim.
Sebelumnya, Kejati Kalteng telah menetapkan lima komisioner KPU Kotim sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Kelima komisioner tersebut juga telah menjalani penahanan.
Dengan ditetapkannya F dan MH, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotim kini berjumlah tujuh orang.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotim 2024 yang bersumber dari APBD dengan nilai mencapai Rp40 miliar.
Penyidikan Masih Dikembangkan
Kejati Kalteng masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Penyidik juga masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara.
Kasus ini menjadi perhatian karena dana yang dikelola merupakan hibah pemerintah daerah untuk mendukung penyelenggaraan pesta demokrasi di Kabupaten Kotim.
Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap penggunaan anggaran sekaligus memastikan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut. (ang)
Editor : Slamet Harmoko