Hindari Pelangsiran BBM, Distribusi Resmi BBM dari Pertamina Didesak Bisa Tersebar di Pedesaan

Rado. • Dipublikasikan Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:40 WIB
Salah satu pangkalan usaha penjualan BBM eceran di pedesaaan.(dok/radarsampit)
Salah satu pangkalan usaha penjualan BBM eceran di pedesaaan.(dok/radarsampit)

SAMPIT,radarsampit.jawapos.com-Kalangan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong, agar distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bisa sampai ke pedesaan. Terutama melalui sub penyalur BBM yang jauh dari SPBU maupun Pertashop. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan masyarakat pedalaman mendapatkan BBM melalui jalur resmi, aman dan sesuai ketentuan.

Hal itu diutarakan anggota DPRD Kotim, Hendra Sia, yang menyatakan masih ada sejumlah desa yang jaraknya cukup jauh dari fasilitas penyalur BBM. Kondisi tersebut membuat warganya kesulitan mendapatkan BBM dan mendorong munculnya penjualan secara eceran.

"Kita dorong untuk sub penyalur ke desa-desa, terutama yang kecamatannya jauh dari SPBU maupun Pertashop," tegas Hendra Sia.

Menurutnya, pemerintah bersama Pertamina perlu menghadirkan solusi pasti untuk memenuhi kebutuhan BBM masyarakat. Salah satunya melalui mekanisme sub penyalur yang memang disediakan pemerintah, untuk wilayah yang belum memiliki penyalur resmi BBM.

Secara regulasi, Hendara Sia memaparkan bahwa BPH Migas telah menerbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 tentang penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) pada sub penyalur di daerah tertinggal, terdepan, terluar atau terpencil.

“Aturan tersebut masih berlaku dan telah diubah melalui Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2025. Jadi keberadaan sub penyalur dapat menjadi jalan keluar agar masyarakat tidak bergantung pada pengecer BBM yang tidak memiliki izin. Sebab di satu sisi hukum kita begini. Jangan sampai masyarakat membutuhkan BBM, tetapi akhirnya membeli dari pengecer yang tidak memiliki izin," paparnya.

Baca Juga: Pertamina Sebut Pelangsir BBM di SPBU Gunakan Mobil yang Lebih Baru, Kini Pembelian Dibatasi

Dirinya juga mengingatkan, kegiatan niaga BBM tanpa izin usaha juga memiliki konsekuensi hukum. Dalam UU Migas, niaga tanpa Izin Usaha Niaga dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar. Sementara penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi dan/atau yang penyediaan serta pendistribusiannya mendapat penugasan pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar berdasarkan ketentuan Pasal 55 sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Hendra kembali menegaskan, persoalan tersebut tidak cukup hanya diselesaikan melalui penertiban. Pemerintah dan Pertamina juga harus menyediakan alternatif distribusi yang legal bagi masyarakat.

Dirinya berharap pemerintah daerah segera memetakan desa-desa yang membutuhkan sub penyalur. Pertamina dan BPH Migas juga diminta berkoordinasi agar fasilitas tersebut memenuhi persyaratan teknis, keselamatan dan ketentuan distribusi.

"Jangan sampai masyarakat di pelosok tidak punya akses BBM. Kita siapkan jalur resminya, sehingga masyarakat mendapatkan BBM dan di sisi lain aturan hukum juga tetap berjalan," pungkas Hendra Sia.(ang/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
pelangsiran distribusi pertamina pedesaan bbm