OB Nekat Curi Rp10 Juta di Ruang Kerja Kapolres, Uang Ludes untuk Judi Online

Slamet Harmoko • Dipublikasikan Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:16 WIB
 ilustrasi persidangan
ilustrasi persidangan

 

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Uang Rp10 juta milik seorang anggota polisi yang disimpan di ruang Kapolres Seruyan dicuri terdakwa Abdus Samad alias Amat.

Bukannya dikembalikan, uang tersebut justru digunakan untuk membayar utang, kebutuhan sehari-hari hingga deposit judi online.

Kasus tersebut terungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seruyan Arditya Bima Yogha dan Putri Fasyla membacakan dakwaan terdakwa.

Dalam dakwaan, pencurian terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di ruang Kapolres Seruyan.

Sehari sebelumnya, korban Yogi Angga Seto menyimpan uang tunai Rp10 juta dalam amplop di laci meja ruang tersebut.

Saat itu, Amat yang bekerja membersihkan lingkungan kantor mendapat tugas membersihkan ruangan Kapolres.

Ketika berada di dalam ruangan, terdakwa membuka salah satu laci dan menemukan amplop tebal yang diduga berisi uang.

"Terdakwa membuka salah satu laci meja dan menemukan ada satu buah amplop tebal yang terdakwa duga berisikan uang. Pada saat itu timbul niat terdakwa untuk mengambil amplop berisi uang tersebut," kata JPU saat membacakan dakwaan.

Amplop itu kemudian dimasukkan ke saku depan celana dan ditutupi baju. Setelah selesai bekerja, terdakwa membawa amplop tersebut pulang.

Sesampainya di rumah, Amat membuka amplop dan mengetahui isinya uang pecahan Rp50 ribu dengan total Rp10 juta.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk berbagai keperluan. Sebanyak Rp1,224 juta digunakan membayar pinjaman koperasi. Terdakwa juga mengirim Rp3 juta ke rekening miliknya.

Namun, sebagian uang disebut ludes untuk judi online. Dalam dakwaan, terdakwa melakukan sekitar 40 transaksi deposit judi slot dengan nominal bervariasi mulai Rp100 ribu, Rp150 ribu, Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.

"Sisa uang milik saksi korban habis terdakwa gunakan untuk deposit judi online (slot) di situs Megaslot288 dengan jumlah deposit sekitar 40 transaksi," ujar JPU.

Selain judi online, sebagian uang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan dikirim ke rekening adik terdakwa.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian Rp10 juta. Perbuatan Amat didakwa melanggar Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana pencurian.

Editor : Slamet Harmoko
pencurian Kapolres Seruyan judi online