Putus Cinta Berujung Ancaman Sebar Video Asusila, Pemuda Ini Terancam Lama Di Penjara

Rado. • Dipublikasikan Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:52 WIB
ilustrasi video asusila
ilustrasi video asusila

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Hubungan asmara berujung perkara hukum. Terdakwa ZA didakwa mengancam menyebarkan video intim bersama mantan pacarnya, S, jika korban tidak memberikan uang Rp1 juta.

Perkara tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sampit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seruyan Nur Anisa membacakan dakwaan terhadap terdakwa.

Dalam dakwaan, kasus bermula pada 28 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. ZA dan S berada di rumah korban di Jalan S. Parman, Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir.

Saat itu, ZA merekam hubungan intim mereka menggunakan handphone milik S. Rekaman tersebut berdurasi 12 detik. Setelahnya, video dikirim ke handphone milik ZA melalui WhatsApp.

"Selanjutnya terdakwa mengirimkan video dengan durasi selama 12 detik tersebut dari handphone milik saksi S ke handphone milik terdakwa melalui WhatsApp," kata Nur Anisa.

Masalah muncul pada 8 April 2026. S menghubungi ZA melalui WhatsApp untuk mengakhiri hubungan mereka. Namun, permintaan itu ditolak.

ZA justru mengancam akan menyebarkan video intim tersebut. Ancaman itu disebut dilakukan sekitar empat kali hingga akhirnya ZA meminta uang kepada korban.

Pada 17 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, ZA kembali menghubungi S melalui WhatsApp.

"Jika saksi S tidak memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada terdakwa, maka terdakwa akan menyebarkan video terdakwa saat melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan saksi S," ujar JPU.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 10.35 WIB, S mendapat kabar dari saksi ALS bahwa tangkapan layar video intim tersebut sudah tersebar.

ALS disebut mendapatkan tangkapan layar itu dari seseorang berinisial SD.

Perbuatan ZA kemudian diproses secara hukum. JPU mendakwa terdakwa melanggar Pasal 407 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(ang)

Editor : Slamet Harmoko
video intim video asusila putus cinta video mesum