Dua Kurir 4Kg Sabu mulai Disidang di PN Nanga Bulik

Ria Mekar Anggreany • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 21:10 WIB
ilustrasi persidangan terdakwa narkoba. (diolah dengan AI)
ilustrasi persidangan terdakwa narkoba. (diolah dengan AI)

NANGA BULIK,radarsampit.jawapos.com-Kasus peredaran gelap narkotika lintas provinsi kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik. Dua orang kurir sabu seberat lebih dari 4 kilogram, yakni Midin Bin H Maksum (39) dan Mujeli Bin Margino (43), harus duduk di kursi pesakitan dan terancam hukuman berat.

Dalam sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau, Ahmad Fauzi H. Syarif, S.H., membeberkan kronologi penangkapan yang bermula dari iming-iming upah besar.

Kasus ini terbongkar saat terdakwa Midin dihubungi oleh rekan kerjanya yang kini buron alias masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Mat Sudeh. Midin ditawari pekerjaan mengantar sabu dengan bayaran puluhan juta rupiah.

Meski sempat diliputi keraguan, himpitan ekonomi akibat desakan biaya pengobatan pascakecelakaan membuat Midin akhirnya gelap mata dan menerima tawaran haram tersebut.

Merasa tak bisa berjalan sendiri, Midin lantas mengajak tetangganya sendiri, Mujeli, untuk bergabung. Mujeli diminta menjadi pengemudi mobil rental yang akan membawa barang haram tersebut dari Pontianak, Kalimantan Barat, dengan tujuan Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Sebagai pelicin, Midin menjanjikan upah sebesar Rp5 juta jika misi tersebut berhasil.

"Terdakwa Midin menerima tawaran itu karena terdesak biaya pengobatan akibat kecelakaan, lalu mengajak Mujeli sebagai sopir," ungkap JPU di persidangan, Kamis (27/8).

Langkah kedua terdakwa akhirnya terhenti di tengah jalan. Jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau yang telah mengendus gerak-gerik mereka langsung melakukan penyergapan terhadap minibus putih yang dikendarai mereka di Jalan Lintas Trans Kalimantan Km 27, Kecamatan Bulik, 13 Mei 2026 lalu.

Baca Juga: Tuntutan Jaksa 15 Tahun, Kurir 596 Gram Sabu Lamandau Malah Divonis 9,5 Tahun

Saat digeledah, petugas mendapati empat kantong kristal putih diduga sabu yang disimpan rapi di dalam tas belanja di lantai kursi bagian tengah. Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, barang bukti seberat total 4.025 gram tersebut terbukti positif mengandung metamfetamina atau Narkotika Golongan I. Sebagian besar barang bukti (sekitar 4.017 gram) kini telah dimusnahkan sesuai prosedur hukum.

Kasus ini tidak berhenti pada Midin dan Mujeli. Dari hasil pengembangan di lapangan, polisi bergerak cepat menuju Pangkalan Bun untuk meringkus calon penerima barang.

Petugas akhirnya berhasil mencokok seorang pria bernama Ahmad Hari bin Bahri (Alm) di Jalan Ahmad Yani, Gang Tanji 3, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kobar. Ahmad Hari ditangkap setelah terbukti bersiap menerima tas berisi sabu yang dikirim melalui kedua kurir tersebut. Berkas perkara Ahmad Hari sendiri diproses secara terpisah.

 

Akibat perbuatannya, JPU menjerat Midin dan Mujeli dengan dakwaan berlapis. Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta dakwaan subsidair Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika. (mex/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
terdakwa Pengadilan Negeri Nanga Bulik kurir sabu Disidang Kejari Lamandau