Mediasi Buntu, Upaya Damai Gagal! Kasus UU ITE Warga Samuda di Polda Kalteng Berlanjut

Farid Mahliyannor • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:15 WIB

 

SELESAI BERI KETERANGAN: Pengacara tersohor Dr. Mahdianur, S.H., M.H., CIL., CLA., CPL., ACIArb., CPM., CMC., CPCLE., CPA., CICL., yang juga dikenal sebagai Presiden Perkumpulan Pengacara Muda Indinesia (PERMADIN) saat mendampingi seusai Saksi Pelapor memberikan keterangan di depan penyidik Ciber Crime Polda Kalteng, Rabu (26/8/2026). FOTO: IST/RADAR  SAMPIT
SELESAI BERI KETERANGAN: Pengacara tersohor Dr. Mahdianur, S.H., M.H., CIL., CLA., CPL., ACIArb., CPM., CMC., CPCLE., CPA., CICL., yang juga dikenal sebagai Presiden Perkumpulan Pengacara Muda Indinesia (PERMADIN) saat mendampingi seusai Saksi Pelapor memberikan keterangan di depan penyidik Ciber Crime Polda Kalteng, Rabu (26/8/2026). FOTO: IST/RADAR SAMPIT

 

PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Upaya penyelesaian secara damai dalam kasus dugaan penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan melalui media sosial berujung buntu.

Laporan terhadap terlapor berinisial YT kini terus diproses Ditreskrimsus Subdit Tipid Siber Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).

Laporan tersebut dibuat N melalui kuasa hukumnya. Terlapor YT, warga Begandung, Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, diduga mengunggah sejumlah konten di media sosial yang dinilai mengandung unsur penghinaan dan kata-kata tidak menyenangkan terhadap pelapor N.

Baca Juga: Solusi Atasi Antrean Panjang, Lintas Instansi di Kotim Bentuk Satgas Awasi Distribusi BBM di SPBU

I Suami N mengatakan, pihaknya sebenarnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Bahkan, kedua pihak sempat dipertemukan untuk mencari jalan damai.

“Kasus ini sebenarnya sudah pernah diusahakan berdamai oleh PH istri saya dan sudah pernah dipertemukan kedua belah pihak. Akan tetapi, dalam pertemuan tersebut terlapor bersikeras dan tidak bersedia berdamai,” ujarnya saat mendampingi pemeriksaan pelapor di Subdit Tipid Siber Polda Kalteng, Rabu (26/8/2026).

Karena upaya tersebut tidak membuahkan hasil, pihaknya memilih melanjutkan proses hukum melalui kuasa hukum.

Baca Juga: Polisi Terapkan Efek Jera untuk Pembakar Lahan di Kalteng. Tersangka Kasus Karhutla Terus Bertambah

Kuasa hukum pelapor, Dr. Mahdianur, S.H., M.H., membenarkan bahwa perdamaian sebelumnya telah diupayakan.

Menurutnya, jika kesepakatan damai tercapai, persoalan tersebut tidak perlu berlanjut hingga laporan ke Subdit Tipid Siber Polda Kalteng.

“Kami selaku PH pelapor juga sudah berupaya merendahkan ego dan mengikuti irama para pihak agar perkara ini bisa didamaikan. Apa boleh buat, karena saya lihat ego yang ditonjolkan kemarin saat saya pertemukan kedua belah pihak,” katanya.

Mahdianur menegaskan, hingga kini, Subdit Tipid Siber Polda Kalteng masih melakukan proses penyelidikan atas laporan tersebut. (*/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
ditreskrimsus subdit tipid siber penghinaan polda kalteng uu ite media sosial