Solusi Atasi Antrean Panjang, Lintas Instansi di Kotim Bentuk Satgas Awasi Distribusi BBM di SPBU

Rado. • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:09 WIB
Suasana rapat dengar pendapat di DPRD Kotim, membahas solusi antrean panjang pengisian BBM di SPBU, Rabu (26/8). (rado/radarsampit)
Suasana rapat dengar pendapat di DPRD Kotim, membahas solusi antrean panjang pengisian BBM di SPBU, Rabu (26/8). (rado/radarsampit)

SAMPIT,radarsampit.jawapos.com-Antrean panjang kendaraan dan sulitnya masyarakat mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim, Rabu (26/8).

Rapat melibatkan unsur Pemkab Kotim, pihak Pertamina, pengelola SPBU dan aparat keamanan serta penegak hukum.

Pimpinan rapat, M Kurniawan, membacakan kesimpulan setelah mendengarkan penjelasan Pertamina dan masukan dari pihak terkait.

Hasil rapat menyepakati pembentukan Satuan Tugas (satgas) untuk menangani persoalan distribusi dan penyaluran BBM. Termasuk  menertibkan dugaan pelangsiran serta pengawasan terhadap petugas SPBU di Kotim.

“Pemerintah daerah memberikan surat edaran dan membentuk tim Satgas untuk penanganan BBM dan pendistribusiannya terhadap pelangsiran dan petugas di SPBU di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur,”ujarnya.

Selain itu lanjutnya, Pertamina dan Hiswana Migas Sampit memberikan data distribusi dan kuota BBM untuk wilayah Kotim. Data tersebut diminta untuk memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat.

Kesepakatan lainnya, Pertamina diminta memaksimalkan distribusi BBM ke Pertashop di daerah pedalaman, untuk meningkatkan pelayanan di wilayah yang jauh dari pusat kota.

Sementara itu dalam rapat, Sales Branch Manager Pertamina wilayah Kotim, Seruyan dan Katingan, Lutfi Hariyanto menjelaskan, kondisi stok BBM di Depot Sampit. Depot tersebut menjadi titik suplai untuk wilayah Kotim, Seruyan dan Katingan.

Baca Juga: Aneh! Antrean BBM Mengular, Pertamina Klaim Stok dan Distribusi Normal

Lutfi mengungkapkan, stok Pertalite di Depot Sampit mencapai 3.165 kiloliter (KL) dan diperkirakan mampu bertahan hingga sembilan hari. Pertamax tercatat 1.189 KL, Bio Solar 3.637 KL dan Pertamax Turbo 951 KL.

Menurutnya, distribusi dari Depot Sampit ke SPBU berjalan normal sesuai kebutuhan masing-masing SPBU. Pengiriman dilakukan pada pagi hari dan penyaluran Pertalite serta Pertamax dilakukan secara serentak.

Namun diakuinya, antrean panjang tetap terjadi. Lutfi menilai, perubahan pola konsumsi masyarakat turut memengaruhi kondisi tersebut, setelah harga Pertamax mengalami kenaikan pada 10 Juni 2026. Dampaknya, pada periode Juni hingga Juli, permintaan Pertalite meningkat sekitar 5 sampai 7 persen. Sebaliknya, permintaan Pertamax turun sekitar 26 persen.

“Memang tidak bisa dimungkiri masyarakat banyak beralih ke Pertalite dengan adanya kenaikan harga tersebut,” ungkapnya.

 

Kemudian lanjut Lutfi, memasuki Juli hingga Agustus, permintaan Pertamax kembali meningkat. Akibatnya, antrean tidak hanya terjadi pada Pertalite, tetapi juga Pertamax.

Pertamina juga menyoroti dugaan pelangsiran yang ikut dalam antrean. Lutfi menyebut kendaraan yang diduga digunakan untuk melangsir BBM kini tidak lagi mudah dikenali, karena menggunakan kendaraan baru.

“Pelangsir sekarang ini kondisinya itu bukan menggunakan mobil-mobil yang mobil teng lagi, mobil-mobil jelek. Tapi sudah menggunakan mobil-mobil bagus,” bebernya.

Menurut Lutfi, kondisi tersebut membuat petugas kesulitan membedakan kendaraan masyarakat umum dengan kendaraan yang diduga digunakan untuk melangsir BBM.

Namun tegasnya, Pertamina tetap menerapkan sistem QR Code untuk pengisian BBM bersubsidi. Sistem tersebut digunakan agar kendaraan tidak melakukan pengisian berulang.

“Jadi sekali mengisi, mereka tidak akan bisa mengisi kembali. Kalau mengisi kembali, kalau dipaksakan, nanti akan terblokir,” tegas Lutfi.

Meski demikian diakuinya, Pertamina mengakui memiliki keterbatasan dalam mengawasi aktivitas di luar area SPBU. Kewenangan Pertamina hanya mengontrol aktivitas yang berada di dalam SPBU.

Karena itu lanjut Lutfi, pengawasan terhadap dugaan pelangsiran di luar SPBU membutuhkan dukungan aparat penegak hukum. Pertamina juga menyatakan mendukung pembentukan Satgas BBM yang melibatkan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“Saya setuju nanti itu kita support dari Pertamina jika memang itu akan adanya dibentuk Satgas BBM,” pungkasnya.

Lutfi menambahkan, untuk mengurai antrean, Pertamina juga menyepakati pembatasan volume pengisian. Kendaraan roda empat yang sebelumnya dapat mengisi hingga 40 liter dibatasi menjadi 30 liter. Sementara sepeda motor dibatasi hanya 5 liter.(ang/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
antrean panjang rapat dengar pendapat bbm satgas spbu