PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com-Tindakan tegas aparat kepolisian terhadap aksi pembakaran lahan yang berdampak luas, terus diwujudkan. Setelah menetapkan 13 orang tersangka dari 52 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polda Kalteng kembali mengamankan dua orang pelaku, yang diduga membakar lahan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
Penegakan hukum positif itu gencar, setelah dihentikannya sementara penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kalteng No.1 yang memuat izin bagi masyarakat untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Hal ini berkaitan dengan kondisi karhutla yang masih menjadi ancaman.
Saat rilis penanganan karhutla bersama Kapolda Kalteng, Senin (24/8/2026), keputusan tersebut diambil setelah pemerintah daerah menerima instruksi dari Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), untuk meninjau kembali aturan yang memberikan ruang terhadap praktik pembakaran lahan tersebut.
Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Dalam Negeri (melalui Instruksi Mendagri No. 1/2026) melarang pembukaan lahan dengan cara dibakar tanpa kecuali, termasuk untuk alasan kearifan lokal atau adat, guna menekan lonjakan titik api.
Baca Juga: Sengaja Bakar Hutan demi Lahan Sawit! Karhutla di 9 Provinsi, 72 Orang Dijadikan Tersangka
Dua orang yang diamankan itu berasal dari Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir, berinisial YA, 26, dan H, 20. Keduanya diduga terlibat pembakaran di 12 titik yang tersebar di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gohong, serta Jalan Lintas Kalimantan ruas Palangka Raya-Bahaur.
Mereka diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau, Minggu (24/8) sekitar pukul 12.00 WIB di kediaman masing-masing.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengungkapkan, pengungkapan bermula ketika tim patroli karhutla yang dipimpin Aiptu Segar Waloyu menemukan titik api di Jalan Bhayangkara pada Senin (22/8) sekitar pukul 01.00 WIB. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Resmob Polres Pulang Pisau.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada dua warga Desa Gohong tersebut. Polisi kemudian mengamankan YA dan H untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya saat jumpa pers didampingi Wakil Bupati Pulang Pisau, Dirreskrimsus, Kabidhumas, dan Kapolres Pulang Pisau.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua warga yang telah jadi tersangka itu, melakukan aksi pembakaran secara bertahap.
Iwan Kurniawan membeberkan, pada Rabu (19/8), YA diduga membakar empat titik di Jalan Lintas Palangka Raya-Bahaur. Aksi tersebut dilakukan menggunakan korek api gas, kaos bekas, dan botol bekas kemasan minuman energi sebagai sarana membantu pembakaran.
Aksi serupa kembali dilakukan YA pada Jumat (21/8). Kali ini dua titik api dibakar di ruas jalan yang sama. Perbuatan tersebut diketahui saksi berinisial Y yang berniat memadamkan api.
Namun, bukannya menghentikan aksinya, YA justru mengancam saksi. Tersangka disebut menembakkan senapan angin sebanyak empat kali ke arah Y.
Aksi pembakaran kembali berlanjut pada Minggu (23/8). YA mengajak H melalui aplikasi WhatsApp untuk melakukan pembakaran. Keduanya kemudian diduga membakar empat titik di Jalan Lintas Palangka Raya-Bahaur dan dua titik di Jalan Bhayangkara.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 15 korek api gas, dua unit handphone, tiga unit sepeda motor, pakaian yang diduga berlumur solar, serta satu senapan angin.
Kapolda menegaskan, tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku karhutla. “Karhutla merupakan kejahatan yang membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan. Kami tidak akan memberi toleransi sedikit pun kepada pelaku karhutla. Siapa pun yang dengan sengaja membakar lahan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iwan Kurniawan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 308 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Keduanya juga dijerat Pasal 309 juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang permufakatan jahat dan turut serta melakukan tindak pidana.
Iwan pun mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam mencegah dan menangani karhutla. Warga diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi memicu kebakaran lahan.
“Mari kita jaga Kalimantan Tengah dari bencana kabut asap. Jika melihat aktivitas mencurigakan segera laporkan. Proses hukum ini akan kami lanjutkan hingga ke pengadilan untuk memberikan efek jera,” pungkasnya.(daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama