DPKP Kotim Ungkap Kendala Data Kebun Sawit Warga yang Terdampak Karhutla

M. Akbar • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:02 WIB
Kebakaran lahan yang merembet ke lahan perkebunan milik warga di Desa Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim.  (Istimewa)
Kebakaran lahan yang merembet ke lahan perkebunan milik warga di Desa Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim. (Istimewa)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap kendala dalam pendataan kebun sawit masyarakat yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Salah satu persoalan utama adalah masih banyak kebun masyarakat yang belum memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).

Kepala DPKP Kotim, Yephi Hartady Periyanto, mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu data dari Satuan Tugas (Satgas) Karhutla yang berada langsung di lapangan untuk mengetahui kebun masyarakat yang terdampak.

“Untuk pendataan kebun masyarakat terdampak, saat ini kami prinsipnya menunggu data dari Satgas Karhutla yang memang berada di lapangan,” ujarnya, Rabu (26/8).

Menurut Yephi, pendataan kebun milik masyarakat lebih sulit dibandingkan perkebunan besar swasta (PBS).

Perusahaan pemegang izin usaha perkebunan (IUP) memiliki kewajiban pengelolaan areal serta pelaporan kondisi perkebunan sehingga data relatif lebih mudah diperoleh pemerintah.

DPKP Kotim, lanjutnya, juga telah mengingatkan perusahaan kelapa sawit untuk meningkatkan kewaspadaan sebelum memasuki periode rawan karhutla. Perusahaan diminta menjaga areal perkebunan dan kawasan di sekitarnya dari potensi kebakaran.

“Sejak jauh hari kami sudah memberikan imbauan kepada perusahaan besar kelapa sawit untuk menjaga wilayah dan sekitarnya dari potensi kebakaran lahan,” tambahnya.

Pihak PBS juga rutin menyampaikan laporan terkait kesiapsiagaan dan kejadian kebakaran yang ditemukan di dalam maupun sekitar wilayah izin mereka.

Sementara itu, kebun sawit masyarakat menghadapi persoalan administrasi. Yephi menyebut mayoritas pekebun sawit belum mendaftarkan kebunnya dan belum memiliki STDB. Kondisi tersebut membuat pemerintah kesulitan memperoleh data yang lengkap mengenai kebun masyarakat.

“Untuk kebun sawit masyarakat ini agak terkendala karena mayoritas masyarakat pekebun sawit belum mendaftarkan diri dan memperoleh STDB,” jelasnya.

Keterbatasan data tersebut juga berdampak terhadap kemampuan pemerintah dalam melakukan intervensi terhadap kebun masyarakat yang terdampak karhutla. Kejelasan administrasi diperlukan agar keberadaan dan status kebun dapat diketahui dengan lebih baik.

Yephi berharap kejadian karhutla saat ini dapat menjadi momentum bagi masyarakat, khususnya pekebun sawit, untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya tertib administrasi dan kejelasan status lahan.

“Semoga momentum ini menjadikan masyarakat, khususnya pekebun, menyadari pentingnya kejelasan lahan dan tertib mengurus STDB,” ucapnya.

Sebelumnya, sejumlah kebun sawit masyarakat dilaporkan terdampak karhutla di Kecamatan Pulau Hanaut, Mentaya Hilir Utara, dan sejumlah wilayah lainnya di Kotim. Pendataan terus dilakukan untuk mengetahui dampak kebakaran terhadap perkebunan masyarakat.  (ktr-2)

Editor : Slamet Harmoko
lahan terdampak karhutla kotim karhutla