Akui Bakar Lahan 12 Lokasi, Dua Pria di Pulang Pisau Diciduk Polisi

Dodi Abdul Qadir • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:59 WIB
Dua pria berinisial YA (26) dan H (20) diamankan polisi karena diduga terlibat pembakaran lahan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
Dua pria berinisial YA (26) dan H (20) diamankan polisi karena diduga terlibat pembakaran lahan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

 

PULANG PISAU, radarsampit.jawapos.com – Pengungkapan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali dilakukan Polda Kalimantan Tengah. Dua pria berinisial YA (26) dan H (20) diamankan polisi karena diduga terlibat pembakaran lahan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Keduanya ditangkap di rumah masing-masing di Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir, Pulang Pisau. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas kedua pelaku.

Barang bukti yang disita antara lain 15 korek api gas, telepon seluler, sepeda motor, serta satu pucuk senapan angin.

Yang mengejutkan, dalam pemeriksaan awal, kedua pria tersebut mengakui telah melakukan pembakaran lahan di 12 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk memastikan lokasi-lokasi yang dimaksud sekaligus mengungkap motif pembakaran dan kemungkinan keterlibatan keduanya dalam titik-titik karhutla lainnya.

Polisi Dalami Pembakaran di 12 Lokasi

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut dia, kedua terduga pelaku telah mengakui perbuatannya.

Meski demikian, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap rangkaian kejadian pembakaran yang dilakukan keduanya.

“Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan terus kami lakukan,” tegas Iwan.

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memperketat penindakan terhadap pelaku pembakaran lahan di tengah kondisi kemarau yang meningkatkan risiko penyebaran api.

Warga Diminta Tak Bakar Lahan

Kapolda juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dengan alasan apa pun. Api yang awalnya dinyalakan pada satu titik dapat dengan cepat meluas ketika kondisi lahan kering dan angin cukup kencang.

Menurutnya, upaya pencegahan karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat. Masyarakat yang tinggal di kawasan rawan kebakaran juga memiliki peran penting dalam mencegah munculnya titik api.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” pungkasnya.

Polisi memastikan penanganan terhadap kasus karhutla akan terus dilakukan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain maupun keterkaitan kedua terduga dengan titik-titik kebakaran lainnya di Pulang Pisau. (daq/sla)

Editor : Slamet Harmoko
karhutla pulang pisau karhutla pulpis Kapolda Kalteng