Situasi masih Dinilai Normal dan Terkendali, Kalteng Belum Berstatus Tanggap Darurat Karhutla

Dodi Abdul Qadir • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 21:52 WIB
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan Kapolda Kalteng serta Pangdam XXII/Tambun Bungai dalam konferensi pers terkait penanganan karhutla di Kalteng, Senin (24/8/2026).(dodi/radarsampit)
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan Kapolda Kalteng serta Pangdam XXII/Tambun Bungai dalam konferensi pers terkait penanganan karhutla di Kalteng, Senin (24/8/2026).(dodi/radarsampit)

PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com-Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Meski jumlah titik panas dan kejadian kebakaran meningkat tajam, Pemprov Kalteng belum berencana menaikkan status penanganan dari siaga darurat menjadi tanggap darurat.

Hingga 21 Agustus 2026, tercatat 19.992 titik panas (hotspot) dengan 1.639 kejadian karhutla di Kalteng. Data tersebut disampaikan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dalam konferensi pers penanganan karhutla, Senin (24/8/2026).

Berdasarkan data Posko Penanganan Darurat Bencana (PDB) Karhutla Provinsi Kalteng, luas lahan terbakar yang telah ditangani tim darat mencapai 4.499,21 hektare. Sementara hasil analisis citra satelit Landsat 8 OLI/TIRS Kementerian Kehutanan memperkirakan luas lahan terbakar mencapai 7.634,46 hektare.

“Data ini menunjukkan karhutla harus terus diperhatikan. Karena itu, penanganan dan pencegahan harus terus diperkuat,” ujar Agustiar.

Secara nasional, pada periode Januari hingga Juni 2026, luas karhutla Kalteng berada di peringkat kesembilan dari 38 provinsi. Delapan provinsi dengan luasan karhutla lebih tinggi yakni Kalimantan Barat, Papua, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Riau, Maluku, Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan.

Peningkatan tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena terjadi saat Kalteng memasuki puncak musim kemarau.

Berdasarkan analisis BPB-PK Kalteng, Agustus 2026 menjadi periode dengan peningkatan karhutla paling signifikan sepanjang tahun. Dalam 18 hari pertama Agustus, tercatat 14.659 titik hotspot, 798 kejadian karhutla, dan 2.824,42 hektare lahan terbakar.

Baca Juga: Status Tanggap Darurat, Seluruh OPD Kotim Diminta Turun Tangan Atasi Karhutla dan Kekeringan

Angka tersebut bahkan telah melampaui akumulasi karhutla sepanjang Januari hingga Juli 2026. Kondisi ini menunjukkan ancaman karhutla masih tinggi sehingga penanganan dan pencegahan perlu dilakukan secara menyeluruh.

Pemprov Kalteng terus memperkuat penanganan bersama BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni, pemerintah kabupaten/kota, relawan, dan berbagai elemen masyarakat. Upaya dilakukan melalui patroli, deteksi dini, hingga pemadaman di lokasi terdampak.

Agustiar juga meminta masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau indikasi kebakaran.

“Mari bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan, tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta menggunakan persediaan air bersih secara bijak dan efisien,” imbaunya.

Menurut Agustiar, seluruh elemen saat ini bersatu menghadapi karhutla. Dukungan dari pemerintah pusat, termasuk bantuan dari Presiden, juga terus diberikan untuk memperkuat penanganan di daerah.“Satu langkah. Semoga kondisi saat ini segera berlalu,” tegasnya.

 

Pemprov Kalteng bersama Forkopimda, TNI/Polri, relawan, dan masyarakat juga telah melakukan berbagai langkah menghadapi dampak musim kemarau.

“Pemerintah telah menyiagakan personel, memadamkan titik-titik api melalui darat dan udara, serta melaksanakan operasi modifikasi cuaca,” jelas Agustiar.

Meski demikian, pemerintah belum menaikkan status penanganan karhutla di tingkat provinsi. Saat ini Kalteng masih berada dalam status Siaga Darurat berdasarkan SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/142/2026 yang berlaku mulai 26 Mei hingga 31 Oktober 2026.

Agustiar mengatakan, keputusan menaikkan status harus berdasarkan kondisi faktual di lapangan. Menurut dia, situasi karhutla secara umum saat ini belum membutuhkan peningkatan status menjadi tanggap darurat.

“Jadi, kita benar-benar melihat fakta yang ada di lapangan. Situasi sekarang menurut kami belum sampai ke sana,” kata Agustiar.

Sejumlah kabupaten/kota di Kalteng telah lebih dahulu menetapkan status tanggap darurat. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah dalam mengantisipasi dampak karhutla di wilayah masing-masing.

Agustiar menjelaskan, penetapan status penanganan bencana memiliki tahapan. Sebelum masuk status tanggap darurat, daerah umumnya berada pada tahap siaga darurat.

“Dari awal, mereka sudah tanggap darurat. Bukan pilih tanggap darurat langsung. Tanggap itu kan siaga darurat dulu, baru tanggap darurat,” ujarnya.

Menurutnya, status tanggap darurat memiliki konsekuensi lebih luas terhadap aktivitas masyarakat dan pelayanan pemerintahan. Karena itu, keputusan tersebut harus mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan akibat karhutla.

“Kalau sudah tanggap darurat, artinya banyak hal yang ditinjau. Orang masuk ASN juga ditinjau, sekolah juga, kemudian perekonomian dan sebagainya,” jelasnya.

Dia menambahkan, peningkatan status dapat dilakukan apabila dampak karhutla sudah mengganggu kehidupan masyarakat secara signifikan, termasuk ketika kabut asap mulai mengancam kesehatan.“Kalau asap sudah mengganggu kesehatan, makanya bisa masuk tanggap darurat,” katanya.

Agustiar menilai kondisi Kalteng hingga saat ini masih relatif terkendali. Pemerintah akan terus memantau perkembangan di lapangan dan mengambil langkah sesuai tingkat ancaman.

“Sekarang kami melihat, dan mungkin bisa dilihat juga sendiri, situasi dan kondisinya menurut kami masih normal-normal saja. Belum sampai ke arah tanggap darurat,” pungkasnya.(daq)

 

 

Editor : Agus Jaka Purnama
gubernur Kalteng Agustiar Sabran tanggap darurat Siaga Darurat pemprov kalteng karhutla