Sekolah di Kotim Kembali Tatap Muka, Jam Belajar Tetap Disesuaikan

Yuni Pratiwi Iskandar • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 19:55 WIB
ilustrasi pelajar SD berangka ke sekolah mengenakan masker/Mode AI
ilustrasi pelajar SD berangka ke sekolah mengenakan masker/Mode AI

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengaktifkan pembelajaran tatap muka di sekolah yang sebelumnya menerapkan pembelajaran daring akibat kabut asap.

Kebijakan ini diambil setelah kondisi asap mulai berkurang saat siang hari, namun pelaksanaannya tetap menyesuaikan kualitas udara di masing-masing wilayah.

Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dipantau. Dampaknya tidak merata, dengan wilayah selatan dan tengah masih memiliki lebih banyak titik api dibanding wilayah utara.

Baca Juga: Kebakaran Besar Hanguskan Lahan di Pinggir Jalan Poros Sampit - Kota Besi

“Terkait sekolah yang sempat kita berlakukan pembelajaran daring, setelah diamati, saat hari sudah agak siang, ketebalan asap mulai berkurang. Sehingga kegiatan sekolah kita aktifkan kembali secara tatap muka, namun tetap melihat situasi,” kata Halikinnor.

Ia menegaskan, tatap muka bukan berarti kondisi sudah sepenuhnya aman. Jika kabut asap kembali menebal dan membahayakan kesehatan siswa maupun guru, pembelajaran dapat kembali dilakukan secara daring atau jam belajar disesuaikan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kotim Nomor 400.3.1/1182-1/DISDIK-1/2026 tentang Adaptasi Kegiatan Pembelajaran di Musim Kemarau Tahun 2026.

Baca Juga: Antisipasi Karhutla, Wisata Bukit Lubang Kilat Riam Tinggi Ditutup Sementara

Dalam surat edaran itu, seluruh warga sekolah diwajibkan menggunakan masker, terutama saat beraktivitas di luar ruangan.

Untuk sekolah sistem lima hari, Senin hingga Kamis, jam belajar PAUD pukul 08.00–10.00 WIB, SD 07.30–13.00 WIB, dan SMP 07.30–13.40 WIB. Sedangkan sistem enam hari, PAUD 08.00–09.30 WIB, SD 07.30–12.00 WIB, dan SMP 07.30–13.00 WIB.

Khusus Jumat, PAUD sistem lima hari berlangsung pukul 08.00–10.00 WIB, sedangkan sistem enam hari pukul 08.00–09.30 WIB. Untuk SD dan SMP, pembelajaran berlangsung pukul 07.30–10.00 WIB.

Baca Juga: Bantu Warga Terdampak Kabut Asap Karhutla,  PT GBSM Bagikan Masker dan Obat di Muara Dua

Sekolah yang terdampak kabut asap cukup parah dapat menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah (BDR). Penyesuaian tersebut bersifat situasional hingga kualitas udara kembali sehat.

Sekolah juga diminta meniadakan sementara kegiatan luar ruangan, seperti upacara, senam, olahraga, dan ekstrakurikuler. Ruang UKS harus disiapkan untuk menangani gangguan kesehatan, sementara pembakaran sampah di lingkungan sekolah dilarang.

Orang tua juga diimbau membatasi aktivitas anak di luar rumah, memastikan penggunaan masker, serta segera membawa anak ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gangguan pernapasan.

Baca Juga: Bupati Kotim Cabut Aturan BDR, Sekolah Tatap Muka Digelar Lagi dengan Penyesuaian

Surat edaran terbaru tersebut sekaligus mencabut Surat Edaran Bupati Kotim Nomor 400.3.1/1182/DISDIK-1/2026 sebelumnya. (yn/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
sekolah pendidikan kotim kabut asap tatap muka