SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mencabut kebijakan Belajar dari Rumah (BDR) yang sebelumnya diberlakukan akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pencabutan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kotim Nomor 400.3.1/1182.1/DISDIK-I/2026 tentang Adaptasi Kegiatan Pembelajaran di Musim Kemarau Tahun 2026 yang ditandatangani Bupati Kotim Halikinnor pada 23 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut ditegaskan, kebijakan BDR sebelumnya dicabut dan tidak berlaku lagi.
“Dengan diterbitkannya Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur Nomor 400.3.1/1182/DISDIK-I/2026 tentang Belajar Dari Rumah (BDR) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” bunyi poin 10 surat edaran tersebut.
Meski BDR dicabut, Pemkab Kotim tidak serta-merta mengembalikan kegiatan belajar seperti kondisi normal.
Sekolah yang terdampak kabut asap tetap diminta melakukan penyesuaian jam belajar untuk mengurangi paparan asap terhadap peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.
“Peserta didik, Pendidik, dan Tenaga kependidikan wajib menggunakan masker terutama saat beraktivitas di luar ruangan,” demikian ditegaskan dalam surat tersebut.
Untuk sekolah yang terdampak kabut asap, jam masuk dan pulang disesuaikan.
Sekolah dengan lima hari belajar, misalnya, PAUD masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 10.00 WIB. SD masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.00 WIB.
Sementara SMP masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.40 WIB.
Penyesuaian juga berlaku bagi sekolah yang menerapkan enam hari belajar. PAUD masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 09.30 WIB.
SD masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 12.00 WIB. Sedangkan SMP masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.00 WIB.
Namun, opsi BDR masih dapat diterapkan secara situasional bagi sekolah yang berada di wilayah terdampak kabut asap.
“Satuan pendidikan terdampak kabut asap Karhutla dapat melaksanakan Program Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) daring melalui kegiatan Belajar dari Rumah (BDR),” demikian bunyi poin 3 surat edaran tersebut.
Pelaksanaan BDR harus dikoordinasikan dengan Koordinator Wilayah Kecamatan dan dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Kotim.
Pemkab menegaskan penyesuaian tersebut bersifat situasional sampai kualitas udara kembali baik atau sehat. (ang)
Editor : Slamet Harmoko