Kabut Makin Parah, Disdikbud Kobar Atur Kebijakan Masker dan Pembelajaran Jarak Jauh

Koko Sulistyo • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:02 WIB
Kabut asap yang mengepung Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Sabtu 22 Agustus 2026, pukul 06.00 WIB. (Warga/Radar Sampit)
Kabut asap yang mengepung Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Sabtu 22 Agustus 2026, pukul 06.00 WIB. (Warga/Radar Sampit)
 
PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com - Meningkatnya ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta memburuknya kualitas udara akibat musim kemarau memicu respons cepat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kotawaringin Barat. 
 
Seluruh satuan pendidikan dari jenjang PAUD, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta, resmi diminta mengambil tindakan preventif guna melindungi warga sekolah.
 
Langkah antisipasi tersebut merujuk pada imbauan resmi Disdikbud Kobar Nomor 824/1561/sekr/Dikbud yang menekankan beberapa poin krusial untuk menjaga keselamatan peserta didik dan tenaga pengajar dari ancaman polusi asap.
 
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotawaringin Barat Muhammad Alamsyah mengatakan, sehubungan dengan musim kemarau dan penurunan kualitas udara akibat polusi Karhutla, kepada seluruh satuan pendidikan PAUD, SD dan SMP baik negeri maupun swasta diwajibkan menggunakan masker, terutama saat beraktifitas di luar ruangan.
 
"Jika kualitas udara semakin memburuk, kegiatan seperti upacara bendera, olahraga, senam bersama, dan ekstrakurikuler outdoor ditiadakan sementara," tegasnya.
 
Ia menekan apabila indeks kualitas udara masuk kategori sangat tidak sehat atau berbahaya, sekolah diberi kewenangan mengatur opsi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
 
Dan siswa PAUD, SD (kelas 1–6), dan SMP kelas 7 dialihkan belajar dari rumah (PJJ). Sementara siswa SMP kelas 8 dan 9 tetap belajar di sekolah (out-of-door reduction) dengan pemangkasan jam belajar (masuk mulai pukul 07.30 WIB) atau menyesuaikan kondisi setempat.
 
Namun demikian, untuk mekanisme pelaporan dan pengambilan keputusan penyesuaian PJJ atau pemangkasan jam belajar wajib dilaporkan secara resmi via surat pemberitahuan ke Disdikbud Kobar.
 
"Pengalihan jam belajar dikembalikan kepada masing-masing sekolah untuk mengaturnya, dengan merujuk pada  indikator tingkat kualitas udara," pungkasnya. (tyo)
 
 
 
Editor : Slamet Harmoko
Disdikbud Kobar Pembelajaran Jarak jauh PJJ kobar kabut asap