Ditenggat 3 Hari, PKL Diminta Angkat Kaki dari Lahan Nakertrans Kobar

Koko Sulistyo • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:54 WIB
Satpol PP Kobar saat giat penertiban PKL di lahan milik Nakertrans Jalan Malijo, Kelurahan Madurejo, belum lama ini.
Satpol PP Kobar saat giat penertiban PKL di lahan milik Nakertrans Jalan Malijo, Kelurahan Madurejo, belum lama ini.

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Para pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan lahan aset milik Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) di Jalan Malijo, Kelurahan Madurejo, diminta segera hengkang.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kobar memberikan waktu tiga hari kepada para pedagang untuk membongkar lapak sekaligus mengosongkan barang-barang dari lokasi tersebut.

Penertiban dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kobar Syahruni, didampingi Kepala Bidang Trantibum Yuningtiaswati Pertiwi serta perwakilan Dinas Nakertrans Kobar.

Langkah tersebut dilakukan lantaran lahan yang digunakan para PKL merupakan aset pemerintah daerah dan pemanfaatannya disebut tidak mengantongi izin.

Petugas memberikan penjelasan kepada para pedagang mengenai status lahan sekaligus meminta mereka menaati ketentuan dalam pemanfaatan aset milik pemerintah.

Syahruni mengatakan, penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban sekaligus memastikan aset daerah digunakan sesuai peruntukan. Menurutnya, langkah tersebut bukan untuk menghalangi masyarakat mencari nafkah.

“Kami mengimbau kepada para pedagang untuk mematuhi ketentuan yang telah disampaikan. Manfaatkan waktu yang diberikan untuk segera mengosongkan dan membersihkan lokasi secara mandiri,” ujar Syahruni, Sabtu (22/8/2026).

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih dulu memastikan status kepemilikan dan perizinan sebelum menggunakan lahan atau mendirikan bangunan maupun tempat usaha.

Terlebih jika lahan yang digunakan merupakan aset pemerintah daerah. Menurutnya, pengecekan sejak awal penting untuk mencegah persoalan di kemudian hari.

“Jangan sampai sudah membangun dan berjualan, baru kemudian diketahui lahan tersebut merupakan aset pemerintah,” jelasnya.

Penertiban berlangsung aman dan kondusif. Satpol PP Kobar selanjutnya akan melakukan pemantauan setelah batas waktu tiga hari yang diberikan berakhir.

“Kita akan pantau terus untuk memastikan di lokasi tidak ada lagi aktivitas para PKL,” pungkasnya.

Dengan adanya tenggat tersebut, para pedagang diminta membongkar lapak dan membersihkan lokasi secara mandiri sebelum petugas kembali melakukan pengecekan.

Tiga hari diberikan. Setelah itu, lahan aset pemerintah harus kembali kosong dan tidak boleh digunakan untuk aktivitas perdagangan tanpa izin. (tyo)

 

Editor : Slamet Harmoko
angkat kaki Dinas Nakertrans Kobar PKLSatpol PP Kobar pkl