Nekat Bakar Lahan, Dua Warga Diciduk Polisi di Jalan G Obos Palangka Raya

Dodi Abdul Qadir • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 11:23 WIB
BAKAR LAHAN: Polresta Palangka Raya amankan dua warga yang kedapatan membakar lahan untuk bersih-bersih di kawasan Jalan G.Obos Palangka Raya. (Dodi/Radar Sampit)
BAKAR LAHAN: Polresta Palangka Raya amankan dua warga yang kedapatan membakar lahan untuk bersih-bersih di kawasan Jalan G.Obos Palangka Raya. (Dodi/Radar Sampit)

PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Niat membersihkan lahan justru berujung masalah hukum. Dua warga berinisial Al dan WA diamankan Satreskrim Polresta Palangka Raya lantaran diduga membakar lahan di Jalan G Obos, Palangka Raya.

Keduanya diduga membakar lahan untuk membersihkan area yang rencananya akan digunakan sebagai tempat tinggal. Alih-alih menggunakan cara aman, pembakaran dipilih sebagai metode pembersihan lahan.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya AKP Eka Palti Arie Hutagaol mengatakan, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dengan alasan apa pun, terlebih di tengah kondisi cuaca yang rawan kebakaran.

“Masih kami lakukan penyelidikan. Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan,” ujar Eka.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua warga tersebut diduga diminta melakukan pembersihan lahan dan mendapatkan upah atas pekerjaan tersebut.

Lahan yang terbakar memiliki luas sekitar 20 meter x 50 meter. Lokasi tersebut juga disebut masih memiliki hubungan dengan kerabat kedua warga yang diamankan.

Petugas kemudian mengamankan Al dan WA di rumah masing-masing. Dari penindakan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa sebuah mancis yang diduga digunakan untuk memicu pembakaran.

Eka menegaskan, sejauh ini baru dua orang yang diamankan dalam perkara tersebut. Namun, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang turut terlibat.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa alasan “cuma mau bersih-bersih lahan” bukan berarti bebas membakar. Terlebih ketika kondisi lahan dan cuaca sedang mudah memicu penyebaran api, satu pembakaran kecil bisa berubah menjadi persoalan besar. (daq/sla)

 

Editor : Slamet Harmoko
pembakar lahan Polresta Palangka Raya kalteng karhutla kebakaran lahan