SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Nama Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Resky Maulana Zulkarnain diduga dicatut dalam sebuah Laporan Polisi (LP) palsu. Ironisnya, dugaan tersebut baru diketahui Resky saat bertemu sejumlah awak media di Mapolres Kotim, Kamis (20/8/2026).
Pencatutan nama pejabat Kepolisian dalam dokumen yang menyerupai laporan resmi tersebut menjadi persoalan serius. Sebab, LP merupakan dokumen resmi yang berkaitan dengan proses penanganan suatu perkara.
Resky mengaku baru mengetahui adanya dugaan penipuan yang mencatut namanya. Ia langsung memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki kasus tersebut.
Baca Juga: Belum Sempat Bawa Kabur, Maling di Sampit Tinggalkan Motor Curian di Bengkel
“Saya justru baru tahu dari awak media. Yang jelas akan kami tindaklanjuti,” tegas Resky.
Ia menegaskan, setiap laporan polisi memiliki mekanisme dan administrasi resmi. Karena itu, penggunaan nama pejabat kepolisian dalam dokumen yang diduga palsu tidak bisa dianggap sepele.
Menurutnya, polisi akan menelusuri asal-usul dokumen tersebut, termasuk pihak yang membuat serta tujuan penggunaannya.
“Kalau memang terbukti ada pemalsuan, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Baca Juga: Mobil Rental Digadaikan Dua Kali, Ujungnya Nur Farina Duduk di Kursi Terdakwa
Kasus tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap dokumen yang mengatasnamakan institusi kepolisian, terlebih jika digunakan untuk kepentingan penipuan atau pemerasan.
Polres Kotim mengingatkan bahwa setiap dokumen kepolisian memiliki prosedur dan administrasi yang dapat diverifikasi. Masyarakat diminta melapor jika menemukan dokumen mencurigakan yang mengatasnamakan kepolisian. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor