Pengiriman 1,2Kg Sabu dari Kalbar ke Katingan Dicegat di Lamandau. Kurir Jadi Tersangka

Ria Mekar Anggreany • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:42 WIB
: Barang bukti 1,2 Kg lebih sabu dan sejumlah pil ekstasi, yang berhasil dicegat personel Polres Lamandau, saat dibawa dari wilayah Kalbar, baru-baru tadi.(ria/radarsampit)
Barang bukti 1,2 Kg lebih sabu dan sejumlah pil ekstasi, yang berhasil dicegat personel Polres Lamandau, saat dibawa dari wilayah Kalbar, baru-baru tadi.(ria/radarsampit)

 NANGA BULIK,radarsampit.jawapos.com-Polres Lamandau kembali menggagalkan pengiriman narkotika lintas provinsi, dari Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah. Dalam pengungkapan terbaru, polisi mengamankan seorang pria berinisial LFM alias Andi (45) dengan barang bukti sabu seberat 1.216,19 gram atau sekitar 1,2 kilogram serta 72 butir pil diduga ekstasi.

Kapolres Lamandau, AKBP Eko Yusmiarto didampingi Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka itu diamankan pada Selasa (18/8/2026) ,saat membawa narkotika menggunakan sepeda motor.

Diuraikannya, tersangka yang diketahui sebagai warga Jakarta namun tinggal di Pontianak itu, diduga berperan sebagai kurir. Ia berangkat dari wilayah Beting, Pontianak, dengan tujuan mengantarkan paket narkotika kepada seorang penerima di Kasongan, Kabupaten Katingan.

Perjalanan tersangka terhenti di Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau. Petugas Polres Lamandau saat pengamanan kemudian menemukan tiga bungkus plastik berukuran besar berisi kristal diduga sabu dengan berat total 1.216,19 gram serta satu bungkus plastik berisi 72 butir pil diduga ekstasi.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan uang tunai Rp940 ribu, satu unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor warna hitam merek Honda yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.

Baca Juga: Kurir Setengah Kilogram Sabu Jaringan Pontianak-Sampit Divonis 10 Tahun Penjara

"Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah beberapa kali menjalankan aksi serupa sebagai kurir. Setiap kali berhasil mengantarkan narkotika, tersangka disebut mendapatkan bayaran sekitar Rp10 juta.  Ia mengaku melakukan pekerjaan tersebut karena alasan himpitan ekonomi," terang Eko Yusmiarto, saat rilis, Rabu (19/8/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika jo Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ini merupakan bentuk keseriusan Polres Lamandau dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan pengungkapan untuk membongkar jaringan yang ada,” pungkas Kapolres.

Dirinya juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkoba yang memanfaatkan jalur darat lintas provinsi.(mex/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
pengiriman sabu-sabu katingan ekstasi pontianak kalbar