SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara pidana, Rabu (19/8/2026).
Narkotika menjadi perkara yang paling mendominasi. Pemusnahan tersebut dihadiri perwakilan Polres Kotim dan Kodim 1015 Sampit.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara pidana yang telah ditangani aparat penegak hukum.
Untuk perkara narkotika, Kejari Kotim memusnahkan barang bukti dari 53 perkara. Terdiri dari sabu dengan berat total 316,39 gram dan ekstasi seberat 8,93 gram.
Sejumlah alat timbang yang digunakan untuk menimbang narkotika juga turut dimusnahkan.
Karyadi, mewakili Kepala Kejari Kotim Nur Akhirman, mengatakan narkotika masih menjadi perkara pidana yang paling banyak ditangani.
"Untuk narkotika ada 53 perkara dengan barang bukti sabu seberat 316,39 gram. Sedangkan untuk pil jenis ekstasi seberat 8,93 gram," kata Karyadi.
Dari total perkara yang barang buktinya dimusnahkan pada periode Januari hingga Juli 2026, perkara narkotika mencapai sekitar 46,9 persen.
Trennya juga meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Karyadi menyebut proporsi perkara narkotika naik dari sekitar 45 persen menjadi kisaran 60 persen dari keseluruhan perkara.
Bahkan pada Juli hingga Agustus, perkara narkotika disebut mendominasi hingga sekitar 90 persen.
"Kalau peningkatan jelas ada. Kalau tahun kemarin kita sekitar 45 persen, ini 60 persen perkara narkotika mendominasi," ujarnya.
Karyadi menyebut perkara narkotika menyebar di berbagai wilayah Kotim. Namun, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang menjadi wilayah di Sampit yang cukup banyak ditemukan perkara narkotika.
Selain narkotika, tindak pidana perkebunan juga cukup menonjol. Tercatat 38 perkara atau sekitar 33,6 persen.
Perkara tersebut berkaitan dengan pencurian hasil perkebunan sawit.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain dodos, egrek, angkong dan keranjang yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Sementara perkara perlindungan anak tercatat 13 perkara atau sekitar 11,5 persen. Mayoritas berkaitan dengan pelecehan seksual terhadap anak.
Kejari Kotim juga memusnahkan barang bukti dari tiga perkara penganiayaan serta tiga perkara tindak pidana umum lainnya.
Namun, tidak seluruh barang bukti tindak pidana lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Karyadi mengatakan sebagian barang bukti dimusnahkan dengan metode lain karena kondisi cuaca yang saat ini panas dan kering.
"Untuk barang tindak pidana lainnya sebagian akan kita musnahkan tanpa lagi dibakar. Kita khawatir memicu kebakaran di tengah kondisi yang kering dan panas ini," katanya.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian mengingat kondisi Kotim saat ini rawan kebakaran hutan dan lahan.
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari penyelesaian penanganan perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. (ang)