Radarsampit.jawapos.com - Pemerintah bersama DPR RI akhirnya mencapai kesepakatan terkait status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mulai 2027, pemerintah akan melakukan penataan status guru PPPK, termasuk memberikan kesempatan bagi PPPK paruh waktu untuk menjadi PPPK penuh waktu.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah dan DPR telah menyepakati pengalihan status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat. Kebijakan tersebut telah mempertimbangkan kondisi fiskal negara.
Baca Juga: 170 Starlink Siap Tembus Blankspot di Pelosok Desa
“Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo usai rapat bersama DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan persoalan status dan kesejahteraan guru PPPK yang selama ini menjadi perhatian berbagai pihak.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menjelaskan bahwa guru PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
“Bahwa untuk PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027,” ujar Rini dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta.
Baca Juga: Hari Patah Hati Cewek-Cewek Nasional, Dikta Resmi Menikah dengan Rachel Florencia
Dengan kebijakan tersebut, sebanyak 231.246 guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu berpeluang mendapatkan status PPPK penuh waktu.
Rini menyebut, secara keseluruhan saat ini terdapat 955.245 PPPK yang berprofesi sebagai guru.
“Pada saat ini, PPPK itu jumlah khusus untuk guru adalah sebanyak 955.245 orang, dan PPPK paruh waktu yang profesinya sebagai guru sebanyak 231.246 orang,” ungkapnya.
Selain penataan status PPPK paruh waktu, pemerintah juga membuka peluang bagi guru PPPK penuh waktu yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi Jadi PNS
Guru PPPK yang memenuhi ketentuan dan ingin beralih menjadi PNS dapat mengikuti seleksi yang rencananya dibuka pada awal 2027.
Artinya, kebijakan pemerintah tidak hanya menyasar guru PPPK paruh waktu, tetapi juga memberikan jalur bagi guru PPPK penuh waktu yang ingin mendapatkan status sebagai PNS melalui mekanisme seleksi.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan mengenai status guru PPPK tersebut telah mencapai tahap finalisasi.
Baca Juga: Pawai Pembangunan Ditunda, Pemkab Kotim Fokus Tangani Karhutla
“Pada hari ini kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK,” kata Dasco.
Di sisi lain, pemerintah juga tengah memproyeksikan kebutuhan guru secara nasional.
Rini mengungkapkan, terdapat kebutuhan sebanyak 526.689 formasi guru untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik nasional.
Formasi tersebut mencakup kebutuhan guru di bawah Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Sekolah Rakyat, serta Sekolah Garuda.
Penataan status guru tersebut dilakukan bersamaan dengan proses sinkronisasi data kepegawaian. Pemerintah menilai persoalan guru tidak dapat diselesaikan hanya dari satu aspek karena berkaitan dengan kebutuhan tenaga pendidik, status kepegawaian, anggaran, hingga kondisi fiskal negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan pengalihan status guru PPPK tersebut tidak akan mengganggu keberlanjutan fiskal pemerintah.
Menurutnya, pemerintah telah melakukan simulasi kebutuhan anggaran untuk tahun-tahun mendatang sebelum mengambil keputusan.
“Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita. Tahun 2027 akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya,” kata Purbaya.
Pemerintah juga menyatakan akan terus melakukan sinkronisasi data dan menyiapkan kebutuhan anggaran agar kebijakan tersebut dapat berjalan tanpa memberikan tekanan berlebihan terhadap kondisi keuangan negara.
Baca Juga: Karhutla Makin Membara, Menhut Raja Juli Antoni Dijadwalkan ke Kalteng Hari Ini
Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah tidak hanya menerima masukan dari DPR, tetapi juga menyerap aspirasi dari berbagai asosiasi guru.
Pemerintah, kata dia, berkomitmen mencari solusi terhadap persoalan kepegawaian guru secepat mungkin.
“Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya,” ujar Prasetyo.
Dengan adanya kesepakatan pemerintah dan DPR tersebut, penataan guru PPPK mulai 2027 akan mencakup sejumlah langkah penting: PPPK paruh waktu mendapat kesempatan menjadi PPPK penuh waktu, guru PPPK penuh waktu dapat mengikuti seleksi PNS, serta status kepegawaian guru diarahkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian yang lebih jelas bagi ratusan ribu guru PPPK sekaligus mendukung pemenuhan kebutuhan guru secara nasional. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko