MOHON BERSABAR! Di Lamandau Harga Eceran Pertalite Tembus Rp25 Ribu per Liter

Ria Mekar Anggreany • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:05 WIB
ILUSTRASI: Antrean panjang kendaraan terjadi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Lamandau dalam dua hari terakhir, sedangkan di tingkat pengecer harga Pertalite tembus Rp 25 ribu per liter.  (RIA/RADAR SAMPIT) 
ILUSTRASI: Antrean panjang kendaraan terjadi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Lamandau dalam dua hari terakhir, sedangkan di tingkat pengecer harga Pertalite tembus Rp 25 ribu per liter.  (RIA/RADAR SAMPIT) 

 

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Harga Pertalite di tingkat pengecer di Kabupaten Lamandau kembali melonjak. Di tengah stok BBM yang mulai berangsur normal di sejumlah wilayah, Pertalite justru dijual hingga Rp25 ribu per liter di Nanga Bulik, jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.

Kondisi tersebut memicu keresahan masyarakat sekaligus mempertanyakan efektivitas pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Pasalnya, praktik penjualan kembali dengan harga berlipat masih ditemukan meski pemerintah telah memberlakukan sejumlah aturan untuk menertibkan distribusi BBM.

Di Nanga Bulik, Pertamax bahkan disebut dijual pengecer hingga Rp35 ribu per liter. Harga tersebut membuat masyarakat berharap pengawasan tidak hanya dilakukan di SPBU, tetapi juga diperluas hingga rantai distribusi di tingkat pengecer.

“Harusnya pengawasan aturan dari bupati menyasar ke SPBU dan juga pengecer, untuk menetralkan pelangsir dan juga pengecer,” ujar warga Nanga Bulik, Andre, Selasa (18/8/2026).

Harga Eceran Jauh di Atas HET

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lamandau telah menetapkan pengaturan antrean pengisian BBM jenis Pertalite dan Solar di SPBU. Pengaturan tersebut berlaku setiap pukul 07.00–10.00 WIB bagi masyarakat umum di Kecamatan Bulik dan Sematu Jaya sejak 30 Juli 2026.

Pemkab Lamandau juga menetapkan HET Pertalite sebesar Rp13 ribu per liter untuk wilayah Kota Nanga Bulik, SKPE dan Kecamatan Sematu Jaya.

Namun, kebijakan tersebut belum sepenuhnya mampu menekan harga di tingkat pengecer. Pertalite yang seharusnya diperoleh masyarakat dengan harga sesuai ketentuan justru dijual hampir dua kali lipat dari HET.

Persoalan ini tidak lepas dari kondisi distribusi BBM di Lamandau dalam beberapa pekan terakhir. Masyarakat sempat menghadapi antrean panjang di sejumlah SPBU. Salah satu aktivitas yang menjadi sorotan adalah dugaan praktik pelangsiran, yakni pembelian BBM secara berulang untuk kemudian dijual kembali.

Dugaan lain yang turut menjadi perhatian adalah adanya BBM yang dibawa keluar daerah sehingga berpotensi mengurangi pasokan bagi masyarakat setempat.

Munculnya kembali pengecer dengan harga tinggi membuat masyarakat meminta pengawasan dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya mengawasi proses pengisian di SPBU, tetapi juga menelusuri aliran BBM hingga sampai ke konsumen.

Polisi Siapkan Satgas BBM

Merespons persoalan tersebut, Polres Lamandau menyiapkan Satuan Tugas (Satgas) BBM untuk memperketat pengawasan distribusi BBM dari hulu hingga konsumen.

Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto menegaskan kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pihak yang sengaja melakukan penimbunan, pengetapan secara berlebihan maupun permainan dalam distribusi BBM.

“Kami pihak kepolisian akan menindak tegas apabila ditemukan adanya penimbunan, pengetapan, maupun permainan dalam distribusi BBM. Jangan sampai ada oknum yang sengaja mengambil keuntungan dengan menciptakan kelangkaan di tengah masyarakat,” tegas Eko saat dikonfirmasi wartawan seusai rapat di Aula Joglo Mapolres Lamandau, Kamis (13/8) lalu.

Selain melakukan pengawasan, kepolisian juga mengingatkan masyarakat mengenai larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sejumlah aktivitas yang dilarang antara lain melakukan pengisian BBM subsidi secara berulang-ulang, menggunakan tangki modifikasi atau tangki tambahan, serta menggunakan barcode, identitas kendaraan maupun nomor polisi secara tidak sah.

Masyarakat juga dilarang mengangkut, menimbun atau menjual kembali BBM bersubsidi tanpa hak.

Ancaman Pidana hingga Rp60 Miliar

Dalam imbauan Kamtibmas terkait pengisian BBM subsidi, kepolisian mengingatkan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat berujung pada proses pidana.

Ancaman tersebut merujuk Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pelanggaran tersebut dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Masyarakat Lamandau juga diminta ikut mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Jika menemukan dugaan penyalahgunaan, masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan Polisi 110.

Dengan pengawasan yang diperketat, masyarakat berharap distribusi BBM subsidi di Lamandau kembali tepat sasaran. Jangan sampai BBM yang seharusnya membantu masyarakat justru berpindah tangan dan dijual kembali dengan harga berlipat. (mex)

Editor : Slamet Harmoko
harga pertalite harga pertalite di lamandau harga pertalite di nanga bulik harga eceran pertalite pelangsir BBM