Ternyata Ini Penyebab Istri di Lumajang Nekat Tebas Alat Vital Suami

Slamet Harmoko • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:41 WIB
ilustrasi pembacokan/mode AI
ilustrasi pembacokan/mode AI

Radarsampit.jawapos.com - Rasa cemburu dan dugaan perselingkuhan menjadi motif yang diduga melatarbelakangi aksi kekerasan seorang istri berinisial AA terhadap suaminya, AF, di Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

AA diduga nekat menyerang suaminya saat korban sedang tertidur pada Jumat (14/8) pagi. Menurut polisi, tindakan tersebut dipicu rasa cemburu setelah AA menduga suaminya kerap berselingkuh dengan perempuan lain.

Situasi rumah tangga pasangan tersebut disebut semakin memanas karena korban juga diduga mengancam akan menceraikan pelaku.

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, dugaan perselingkuhan dan ancaman perceraian menjadi pemicu utama aksi tersebut.

Baca Juga: Tega! Istri Tebas Suami yang Sedang Tidur, Organ Vital Jadi Sasaran

"Diduga dipicu rasa cemburu akibat korban yang kerap berselingkuh dengan wanita lain serta mengancam akan menceraikan pelaku," kata Suprapto, Sabtu (15/8).

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.00 WIB. AA diduga mengambil sebilah celurit dari belakang rumah sebelum masuk ke kamar ketika AF masih tertidur.

Polisi menyebut AA kemudian melakukan penyerangan terhadap suaminya menggunakan senjata tajam tersebut hingga korban mengalami luka serius.

Setelah kejadian, AA sempat melarikan diri. Namun, pelariannya berhasil dihentikan kepala desa bersama warga sebelum kemudian diserahkan kepada polisi.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah celurit, kaus hitam kombinasi putih bertuliskan angka 05, celana motif garis hijau-putih, serta satu unit ponsel.

Polisi juga menyita dua buku nikah dan dua KTP atas nama korban serta pelaku.

AA kini ditahan di Mapolres Lumajang. Sementara itu, AF masih menjalani perawatan intensif di RSU Dr. Haryoto Lumajang.

Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (jpg)

 

Editor : Slamet Harmoko
istri bacok suami istri tebas suami istri bacok alat kelamin suami Kejadian Lumajang lumajang