Kenaikan Gaji ASN 2027 Belum Pasti, Pemerintah Siapkan Strategi Baru Jaga Kesejahteraan PNS dan PPPK

Slamet Harmoko • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 13:26 WIB
ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.  (Akbar/Radar Sampit)
ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. (Akbar/Radar Sampit)

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com — Harapan aparatur sipil negara (ASN) untuk mendapatkan kenaikan gaji pada 2027 kembali menjadi perhatian.

Namun, hingga saat ini pemerintah belum memberikan kepastian mengenai adanya kenaikan gaji pokok bagi PNS maupun PPPK tahun depan.

Arah kebijakan belanja pegawai mulai terlihat melalui dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 bertema “Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat”.

Dokumen tersebut menjadi salah satu pijakan dalam penyusunan RAPBN 2027. Di dalamnya pemerintah memuat sejumlah strategi untuk menjaga kesejahteraan ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.

Namun, belum terdapat keputusan spesifik mengenai kenaikan gaji pokok ASN secara nasional pada 2027.

Pemerintah justru mengarahkan kebijakan belanja pegawai untuk menjaga daya beli sekaligus mempertahankan kesehatan fiskal negara.

Dalam KEM-PPKF 2027, terdapat tiga fokus utama pemerintah dalam mengelola anggaran belanja pegawai.

Pertama, kepastian tunjangan tahunan. Pemerintah menyiapkan alokasi anggaran secara penuh untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN.

Kedua, perlindungan daya beli. Kesejahteraan ASN, TNI, Polri, dan pensiunan akan dijaga agar tidak tergerus tekanan inflasi melalui skema tunjangan yang optimal.

Ketiga, keberlanjutan fiskal. Belanja pegawai akan disesuaikan dengan kemampuan penerimaan negara sehingga tidak memberikan tekanan berlebihan terhadap APBN.

Selain itu, peningkatan pendapatan aparatur ke depan diarahkan semakin berbasis pada kinerja individu dan efisiensi instansi. Kebijakan tersebut sejalan dengan agenda reformasi birokrasi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Jika melihat rekam jejak satu dekade terakhir, pemerintah memang tidak rutin menaikkan gaji pokok ASN setiap tahun.

Dalam periode tersebut, penyesuaian gaji pokok tercatat hanya terjadi tiga kali:

Kenaikan terakhir terjadi pada 2024 setelah gaji ASN tidak mengalami penyesuaian selama beberapa tahun.

Kebijakan tersebut dituangkan melalui PP Nomor 5 Tahun 2024, yang mengatur perubahan atas ketentuan gaji PNS.

Menkeu: Kenaikan Gaji 2027 Belum Dibahas Mendalam

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menegaskan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan terkait kenaikan gaji ASN pada 2027.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Jakarta, Jumat (14/8).

Menurut Purbaya, pembahasan mengenai penyesuaian hak finansial ASN masih berada pada tahap awal.

“Gaji ASN belum ada pembicaraan. (Kenaikan gaji pada 2027) masih didiskusikan, kita belum didiskusikan secara dalam.”

Purbaya bahkan sempat menyinggung tingginya perhatian masyarakat di media sosial yang terus mempertanyakan kemungkinan kenaikan gaji ASN.

“Teman-teman di TikTok komentar, ‘Kapan gaji ASN naik?’ Belum. Kita belum bicarakan.”

Dengan demikian, isu kenaikan gaji ASN 2027 belum dapat dianggap sebagai kebijakan yang sudah diputuskan.

Kapan Kepastian Gaji ASN 2027 Diumumkan?

Kepastian mengenai ada atau tidaknya perubahan gaji pokok ASN pada 2027 dijadwalkan muncul dalam pembahasan RAPBN 2027.

Keputusan final akan disampaikan pemerintah dalam rangkaian pembacaan Nota Keuangan dan RUU RAPBN 2027 di hadapan sidang paripurna DPR RI.

Artinya, ASN masih harus menunggu keputusan resmi pemerintah sebelum dapat memastikan apakah gaji pokok mereka akan mengalami penyesuaian tahun depan.

Ini Besaran Gaji Pokok PNS yang Berlaku Saat Ini

Sambil menunggu keputusan mengenai 2027, besaran gaji pokok PNS masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024.

Berikut rinciannya:

Golongan I

Golongan II

Golongan III

Golongan IV

Bagaimana dengan Gaji PPPK?

Untuk PPPK, hak keuangan pada 2026 masih mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, yang mengubah ketentuan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Penghasilan PPPK terdiri atas gaji berdasarkan golongan serta berbagai tunjangan, antara lain tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural atau fungsional, dan tunjangan sah lainnya.

Besaran gaji juga disesuaikan dengan golongan dan masa kerja.

Untuk PPPK Golongan I, misalnya, gaji berdasarkan masa kerja 0–1 tahun tercatat Rp1.938.500, sedangkan pada masa kerja 26–27 tahun mencapai Rp2.900.900.

Pada Golongan IV, gaji berdasarkan masa kerja 3–4 tahun tercatat Rp2.299.800 dan meningkat hingga Rp3.336.600 pada masa kerja 27 tahun.

Arah kebijakan pemerintah menunjukkan bahwa kesejahteraan ASN pada 2027 tidak semata-mata akan ditentukan melalui kenaikan gaji pokok.

Pemerintah menyiapkan kombinasi antara kepastian THR dan gaji ke-13, perlindungan daya beli, tunjangan, serta peningkatan pendapatan berbasis kinerja.

Dengan kondisi tersebut, belum ada kepastian bahwa gaji pokok PNS dan PPPK akan naik pada 2027.

ASN masih harus menunggu keputusan resmi pemerintah dalam rangkaian pembahasan RAPBN 2027. Sementara itu, pemerintah tampaknya lebih berhati-hati menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan aparatur dan kemampuan APBN. (jpg)

Editor : Slamet Harmoko
pppk gaji pns naik gaji pns pns gaji asn