PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com-Kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada Kotim 2023/2024 terus diurai oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng). Sejauh ini, lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim, telah menjadi tersangka.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengatakan, sejumlah pejabat telah diperiksa dalam proses penyidikan. Di antaranya Ketua DPRD Kotim, Sekretaris Daerah (Sekda), hingga mantan Sekda.
“Tidak menutup kemungkinan dan jika diperlukan, maka tim penyidik Kejati Kalteng akan memeriksa bupati dan wakil bupati,” ujarnya, mewakili Kajati Kalteng Hendrizal Husin, Sabtu (16/8/2026).
Menurut dia, penyidik masih mendalami keterangan para saksi untuk mengurai perkara tersebut. Sebab, dugaan penyimpangan dana hibah tersebut memiliki sejumlah klaster yang berkaitan dengan proses penganggaran, penggunaan anggaran, dinas, hingga pihak-pihak lain.
Baca Juga: Perhatikan Kasus Hibah di KPU Kotim, Kajati Kalteng yang Baru Tegaskan Penyelesaian Perkara
“Berdasarkan pemeriksaan, dalam kasus itu ada klaster, yakni penganggaran, anggaran, dinas dan lainnya. Makanya keterangan-keterangan yang dibutuhkan akan didalami,” tegas Hendri.
Sementara itu, lima komisioner KPU Kotim yang telah ditetapkan jadi tersangka antara lain, inisial MR selaku Ketua KPU Kotim sekaligus Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik. Kemudian inisial W sekaligus Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia.Kemudian JJ, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi; MT, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan; serta E, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kotim.
Hendri kembali menegaskan, penyidik masih terus memeriksa puluhan saksi. Berkas perkara juga akan dipisahkan sesuai konstruksi perkara yang ditemukan dalam proses penyidikan.
Ia menambahkan, peluang munculnya tersangka baru masih terbuka. Termasuk kemungkinan keterlibatan pihak ketiga atau vendor dalam dugaan penyimpangan tersebut.“Untuk mengarah ke vendor atau pihak lain, kita lihat perkembangannya,” tukas Hendri.
Sebelumnya, nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir sekitar Rp 10Miliar. Namun perhitungan rinci masih dilakukan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalteng.
“Jika benar ditemukan ada alat bukti, pengakuan, atau hal lainnya terkait pihak lain, tentu akan ditelusuri. Bahkan mungkin penetapan tersangka. Jika ada bukti lain bahwa pihak-pihak lain harus dimintai pertanggungjawaban, maka akan kami tindak. Penetapan dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkas Hendri. (daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama