Perhatikan Kasus Hibah di KPU Kotim, Kajati Kalteng yang Baru Tegaskan Penyelesaian Perkara

Dodi Abdul Qadir • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 20:49 WIB
Kajati Kalteng yang baru Hendrizal Husin saat tiba di Palangka Raya, setelah resmi dilantik Jaksa Agung RI, menggantikan Nurcahyo Jungkung Madyo, Kamis (13/8).(istimewa)
Kajati Kalteng yang baru Hendrizal Husin saat tiba di Palangka Raya, setelah resmi dilantik Jaksa Agung RI, menggantikan Nurcahyo Jungkung Madyo, Kamis (13/8).(istimewa)

PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah resmi berganti. Hendrizal Husin, S.H., M.H., resmi menjabat Kajati Kalteng setelah dilantik Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin di aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Selasa (11/8).

Tiba di Palangka Raya, Kamis (14/8), dirinya tiba bersama istri dan disambut jajaran Pemprov, yang dipimpin Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, serta Sekda Kalteng Linae Victoria Aden, yang ditandani acara penyambutan khas Dayak Kalteng.

Selain memberikan arahan dan pesan kepada jajarannya, Hendrizal Husin juga menegaskan memastikan prioritas penanganan perkara  hukum yang saat ini sudah berjalan.

“Di awal ini tentunya kita upayakan menyelesaikan perkara-perkara yang sudah ada. Terus kita upayakan juga penyelesaian yang sebaik-baiknya dan sesuai aturan yang ada,” ujarnya.

Hendrizal menegaskan, penyelesaian perkara akan dilakukan dengan tetap berpedoman pada aturan hukum. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat kinerja Kejati Kalteng dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.

Salah satu perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjadi sorotan baru-baru ini,  adalah dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2023/2024 senilai Rp40 miliar yang menjerat lima komisioner KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Baca Juga: Kejati Kalteng Pastikan Pengembangan Dugaan Tipikor di KPU Kotim

Hendrizal memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan. Terlebih, perkara yang sudah masuk ke tahap persidangan akan dikawal hingga proses pembuktian di pengadilan. Tidak hanya perkara yang sudah masuk persidangan, pengembangan terhadap perkara lain yang menjadi perhatian publik juga akan dilakukan apabila ditemukan dasar dan bukti yang cukup.

“Yang sudah kita limpahkan ke persidangan tentu kita lanjutkan dan kita upayakan pembuktian yang maksimal di persidangan,” tegasnya.

Ia menekankan,pergantian Kajati Kalteng tidak mengubah arah penanganan perkara strategis yang sudah berjalan. Hendrizal menegaskan jajaran kejaksaan akan bekerja berdasarkan ketentuan hukum sekaligus memastikan proses pembuktian setiap perkara dilakukan secara maksimal.

Sementara itu, Kejati Kalteng masih mengembangkan perkara hibah Pilkada senilai Rp40 Miliar lebih itu. Termasuk menelusuri kegiatan yang diduga bermasalah, aliran dana, dugaan kickback, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar KPU.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi sebelumnya mengatakan, penetapan lima tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan regulasi,” ungkapnya, Senin (10/8/2026).

Ia juga mengungkapkan, penyidik menemukan dugaan adanya kickback atau pemberian uang kepada pihak komisioner dan pihak lainnya di lingkungan KPU Kotim.

Besaran kerugian keuangan negara hingga kini masih dalam proses penghitungan. Kejati Kalteng menggandeng BPKP Perwakilan Kalteng untuk memastikan nilai kerugian tersebut.Meski belum final, estimasinya mencapai kurang lebih Rp10 miliar.(daq/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
Hendrizal Husin Perkara KAjati KAlteng penanganan kejaksaan tinggi kalteng