PANGKALAN BUN,radarsampit.jawapos.com-Niat membuka lahan pertanian secara mandiri dengan cara membakar berujung petaka. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat resmi menetapkan seorang petani inisial S (64) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Tak tanggung-tanggung, polisi mengungkapkan, lahan yang hangus akibat tindakannya mencapai 71 Hektare di wilayah Kecamatan Kumai.
Peristiwa bermula pada Selasa, 4 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Pihak Polsek Kumai menerima laporan kedaruratan melalui Grup WhatsApp Koordinasi Cepat Penanganan Karhutla dan Banjir Kotawaringin Barat, bahwa telah terjadi kebakaran lahan di Jalan Padat Karya I RT 10, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai.
Menanggapi informasi tersebut, Tim Satgas Siaga Karhutla Gabungan (terdiri dari Polres Kobar, TNI AD, TNI AU, BPBD, Manggala Agni, MPA, dan Tagana) langsung bergerak ke lokasi.
Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim mengidentifikasi bahwa vegetasi yang terbakar merupakan semak belukar di atas tanah mineral gambut yang sangat mudah menjalar.
Selanjutnya, Unit Tipidter Satreskrim Polres Kobar segera melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, dipastikan bahwa titik awal api berasal dari lahan perkebunan yang dibuka dan dikelola oleh tersangka S.
Setelah dilakukan pencarian, pada Senin, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 17.15 WIB, tersangka S berhasil ditemukan dan diamankan di Perumahan Bumi Permata Indah, Jalan Utama Pasir Panjang, Kelurahan Batu Belaman, Kecamatan Kumai.
Baca Juga: Kebakaran Lahan Gambut di Kotim Bikin Petugas Kelimpungan, Manggala Agni Harus Bikin Sumur Bor
Saat tersangka diamankan, kebakaran lahan di Jalan Padat Karya I masih berkobar dan dalam proses pemadaman intensif oleh tim Satgas. Dampak dari pembakaran tersebut meluas dan menjalar hingga membakar area seluas 71 hektar.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Joko Handono mengungkapkan, motif dan modus operandi berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka S mengakui membakar lahan tersebut atas inisiatif sendiri tanpa ada perintah dari orang lain.
"Pelaku berencana mengolah tanah tersebut untuk ditanami sayur-sayuran," ujarnya, Jumat (14/8).
Menurutnya, modus yang digunakan adalah membersihkan semak belukar dengan cara dibakar terlebih dahulu sebelum dicangkul untuk membuat jalur tanam. Namun, api dengan cepat tidak terkendali dan merembet ke lahan di sekitarnya.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya parang, korek, satu mesin semprot serta barang bukti sisa pembakaran ranting kayu dan material tanah gambut.
Ditetapkan tersangka, pria tua itu pun dikenakan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) Huruf "h" UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (yang telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana), atau Pasal 311 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancamannya, bisa berjung pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (tyo/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama