Jerat Hukum Musang Berbulu Domba! Karyawan Peron di Lamandau Curi Brankas dan Laptop Kantor

Ria Mekar Anggreany • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 20:37 WIB
GELAR PERKARA: Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto didampingi Kasat Reskrim AKP Waryoto gelar kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Kamis (13/8/2026). FOTO: RIA/RADAR SAMPIT
GELAR PERKARA: Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto didampingi Kasat Reskrim AKP Waryoto gelar kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Kamis (13/8/2026). FOTO: RIA/RADAR SAMPIT

 

NANGA BULIK, Radarsampit.jawapos.com — Pepatah “kandang dijaga musang” tampaknya sangat pas menggambarkan ulah Heru Kurniawan (23). Niat hati ingin meraup untung cepat lewat jalan pintas, pemuda asal Desa Arga Mulya ini justru harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan Polres Lamandau.

Alih-alih menjadi garda terdepan menjaga kelancaran usaha tempatnya bekerja, ia malah tega menjarah tempatnya mencari sesuap nasi.

Kasus pencurian dengan pemberatan yang menghebohkan warga Desa Sepoyu, Kecamatan Delang, ini terbongkar berkat sebuah "benda bisu" yang tak bisa berbohong, kamera CCTV.

Baca Juga: Bawa 10 Gram Sabu, Pemuda 29 Tahun Diciduk Polisi di Sampit

Aksi Dini Hari Berujung Petaka

Sunyi malam baru saja merayap ketika jarum jam menunjuk pukul 03.00 WIB, Selasa (5/8/2026). Di saat warga terlelap, Peron Dewi Sukses Bersama justru menjadi saksi bisu aksi nekat sang karyawan.

Tanpa belas kasihan, Heru menggasak satu brankas penuh berisi uang tunai milik peron. Belum puas sampai di situ, nuraninya yang sudah tumpul kembali membawanya masuk ke dalam ruangan. Ia menyikat satu unit laptop yang menjadi jantung penyimpanan data transaksi penting peron tersebut.

Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, sesekali pasti jatuh juga. Kebohongan Heru mulai runtuh satu persatu layaknya kartu domino.

Baca Juga: Kegigihan Petani Semangka di Desa Sei Bakau di Musim Kemarau. Potensi Omset Belasan Miliar

Rekaman CCTV, Kebohongan Terbongkar

Kasus ini langsung dilaporkan kepada pihak berwajib. Kapolres Lamandau, AKBP Eko Yusmiarto, didampingi Kasat Reskrim AKP Waryoto, membeberkan detik-detik menegangkan saat jajarannya membongkar kedok sang pelaku pada Kamis (13/8/2026).

Kecurigaan polisi bermula dari gelagat aneh tersangka. Saat diinterogasi awal, keterangan Heru perihal jumlah uang yang diambil sama sekali tidak sinkron dengan hasil pengecekan teliti di agen BRILink.

Makin diperdalam, teka-teki semakin terang ketika rekaman CCTV diputar. Terlihat jelas sosok pria yang mondar-mandir mengambil brankas, lalu dengan santainya kembali masuk untuk merampas laptop yang bertengger di atas meja.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, kami berhasil mengungkap dugaan pencurian dengan pemberatan ini. Salah satu kunci pengungkapan adalah rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas pelaku di lokasi kejadian,” tegas AKBP Eko Yusmiarto.

Baca Juga: Rumah Ditinggal Bepergian? Warga Sampit Diingatkan Cek Kompor dan Instalasi Listrik

Alibi Palsu Ibu Kandung

Upaya Heru untuk menutup-nutupi jejak kejahatannya nyaris sempurna, seandainya sang ibu tidak berkata jujur. Saat pelapor mencoba mencari keberadaan Heru pada malam berdarah itu, sang ibunda justru mengungkap fakta telak, Heru tidak pulang semalaman dan baru menjejakkan kaki di rumah saat fajar menyingsing pukul 05.00 WIB.

Merasa terpojok oleh gelimang bukti, mulai dari rekaman video, ketidaksesuaian keterangan, hingga pengakuan sang ibu pertahanan mental Heru akhirnya runtuh seketika. Di hadapan penyidik, ia tak lagi bisa mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya.

Baca Juga: Motor Trail Baru Beli Hilang dari Depan Rumah, Warga Sampit Diminta Waspada

Barang Bukti Diamankan, Penjara 7 Tahun Menanti

Dari tangan tersangka, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti krusial yang merontokkan seluruh alibinya,  berupa 1 unit laptop Axioo Model Hype 10 berwarna hitam, 1 unit brankas dengan nomor seri (S/N) 65442007053 dan 1 berkas file rekaman CCTV yang menjadi "saksi kunci" kejahatan Heru.

Kini, nasi sudah menjadi bubur. Heru harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum dan dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf (f) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tak tanggung-tanggung, ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V kini siap merenggut masa mudanya di balik jeruji besi. (mex/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
karyawan peron pencurian laptop brankas terekam cctv