KPK Temukan Indikasi Kesalahan Tata Kelola Dana Hibah di Kalteng, Anggaran Turun Proposal Belakangan

Wawan Permana • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 13:51 WIB
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Eli Kusumastuti
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Eli Kusumastuti
PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tata kelola penganggaran di sejumlah pemerintah daerah di Kalimantan Tengah, khususnya mekanisme penganggaran dana hibah.

Hal ini disampaikan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Eli Kusumastuti, saat kegiatan di Palangka Raya, Kamis (12/8/2026).

Ia mengungkapkan bahwa ada kondisi di mana ketika anggaran hibah sudah masuk dalam anggaran, namun proposal dari pihak penerima baru menyusul.

Menurut Eli, mekanisme tersebut semestinya tidak terjadi karena proposal pengajuan hibah harus terlebih dahulu disampaikan sebagai dasar pemerintah daerah melakukan evaluasi dan verifikasi sebelum akhirnya anggaran itu dikucurkan.

Baca Juga: KPK Warning Pemda Kalteng: Potensi Penyimpangan Anggaran Harus Dicegah Sebelum Jadi Kasus Korupsi

"Setelah melalui evaluasi dan verifikasi, pemerintah daerah baru dapat menentukan apakah usulan tersebut layak untuk dianggarkan," katanya.

Kondisi ketika anggaran sudah tersedia sementara dokumen proposal baru menyusul menjadi salah satu celah dalam tata kelola anggaran yang perlu diperbaiki.

Menurutnya dalam proses penganggaran hibah, proposal menjadi salah satu dasar untuk menilai kebutuhan, tujuan penggunaan dana, penerima manfaat serta kelayakan pemberian hibah.

"KPK selama ini menempatkan perencanaan dan penganggaran sebagai salah satu sektor yang perlu mendapat perhatian dalam pencegahan korupsi," katanya.

Karena itu, pemerintah daerah di Kalteng perlu memastikan tahapan pengajuan proposal, evaluasi, verifikasi hingga penganggaran berjalan sesuai urutan dan terdokumentasi. (ktr-4/sla)

Editor : Slamet Harmoko
Tata Kelola Hibah Proposal korupsi dana hibah kpk kalteng