Status Bos Sawit Hanya Kedok, Ternyata Iksan Bisnis Sabu dan Ekstasi

Rado. • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 12:31 WIB
Muhammad Irfangul Ihsan, terdakwa kasus sabu 1,8 Kg dan 786 butir ekstasi. (Rado/Radar Sampit)
Muhammad Irfangul Ihsan, terdakwa kasus sabu 1,8 Kg dan 786 butir ekstasi. (Rado/Radar Sampit)

 
SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Di depan publik dikenal sebagai pengusaha kebun sawit. Namun di ruang sidang, Muhammad Irfangul Ihsan alias Iksan justru dinyatakan terbukti menjadi perantara jual beli narkotika.

Hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada pria tersebut.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Salim, Kamis (13/8/2026). Hukuman itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Baca Juga: Air Mendadak Keruh: Perumdam Tirta Mentaya Minta Maaf Sebut Dampak Pembersihan Tandon

Iksan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dengan berat lebih dari lima gram.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Irfangul Ihsan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata  majelis hakim.

Hukuman 18 tahun itu dijatuhkan bukan tanpa alasan. Dari tangan Iksan, aparat mengamankan narkotika dalam jumlah besar.

Sabu dikemas dalam satu plastik hijau bertuliskan Blue Magic dengan berat bersih 1.001,14 gram. Delapan bungkus lainnya berisi sabu dengan berat bersih 792,66 gram.

Baca Juga: Kiriman Sabu ke Kotim masih Marak. Terbaru, Paket seberat 6 Kg Gagal Masuk

Totalnya mencapai sekitar 1,79 kilogram sabu. Belum lagi 786 butir ekstasi berlogo LV warna hijau dan merah muda dengan berat bersih 294,76 gram.

Jumlah tersebut menjadi salah satu titik berat perkara. Hakim tidak hanya menyatakan Iksan menguasai narkotika, tetapi terbukti menjalankan peran sebagai perantara jual beli.

Perkara ini bermula dari penangkapan tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah di rumah Iksan, Jalan Jenderal Sudirman Km 38, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, pada Februari 2026.

Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi mengenai dugaan transaksi narkotika. Penggeledahan kemudian menemukan sabu, ekstasi, timbangan digital, telepon seluler, tas, plastik pembungkus dan sejumlah perlengkapan lainnya.

Dalam persidangan, muncul nama Budi yang disebut sebagai pihak yang memberikan narkotika tersebut kepada Iksan. Terdakwa disebut menerima Rp5 juta untuk mengantarkan barang tersebut ke lokasi yang akan diarahkan.

Namun sampai putusan dijatuhkan, keberadaan Budi belum diketahui.Ironisnya, saat perkara ini bergulir, Iksan dikenal sebagai sosok yang berkecimpung dalam usaha atau pengelolaan kebun kelapa sawit.

Baca Juga: Kasus Sabu 9 Kg Kotim, Pengedar Dituntut Hukuman Mati, Pemasok Masih Bebas Berkeliaran

Selain hukuman penjara, majelis menetapkan seluruh masa penangkapan dan penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Iksan juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

Seluruh narkotika dan perlengkapan yang berkaitan dengan perkara ditetapkan untuk dimusnahkan. Barang tersebut di antaranya sabu, ekstasi, tas ransel bergambar burung hantu, tas kosmetik, timbangan digital, plastik pembungkus dan sendok plastik.

Vonis ini sekaligus menyamai tuntutan JPU Kejari Kotim yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara. Sidang tuntutan sendiri sempat tertunda dua kali sebelum akhirnya dibacakan.(ang)

Editor : Slamet Harmoko
Muhammad Irfangul Ihsan pengedar sabu