Mantan Petugas TPS Ungkap Pesan Komisioner KPU Kotim saat Pilkada

Rado. • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:45 WIB
Petugas Kejati Kalteng saat penggeledahan di kantor KPU Kotim, beberapa waktu lalu.(dok.radarsampit)
Petugas Kejati Kalteng saat penggeledahan di kantor KPU Kotim, beberapa waktu lalu.(dok.radarsampit)

SAMPIT-radarsampit.jawapos.com-Penetapan tersangka kepada lima komisioner KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) atas dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2023/2024 membuat sejumlah mantan petugas pemilu mengingat pengalaman mereka saat bertugas.

Salah satu yang paling melekat adalah arahan berulang dari komisioner agar seluruh jajaran di bawahnya bekerja sesuai aturan dan tidak bermain-main dengan administrasi.

Seperti diungkapkan inisial DK, mantan petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Cempaga. Ia mengaku masih mengingat bagaimana petugas di lapangan dituntut bekerja secara tertib. Setiap dokumen harus lengkap dan setiap tahapan harus dijalankan sesuai ketentuan.

“Kami selalu diarahkan untuk taat aturan. Laporan harus lengkap, bukti harus jelas. Kami yang di bawah benar-benar dituntut hati-hati,” ujar pria juga berstatus ASN ini.

Baca Juga: Perlu segera Ditunjuk Karteker untuk Mengisi Kekosongan Komisioner di KPU Kotim

Kini, dengan penetapan lima komisioner KPU Kotim sebagai tersangka, pengalaman itu terasa berbeda bagi DK. Orang-orang yang sebelumnya memberikan pengarahan dan menjadi contoh bagi petugas di lapangan kini justru menghadapi proses hukum.

“Yang membuat kami kecewa itu mereka yang selama ini kami anggap sebagai contoh. Mereka yang mengingatkan kami untuk taat aturan, tetapi sekarang justru tersandung kasus,” papar DK.

Diungkapkannya pula, amanah sebagai petugas pemilu juga bukan pekerjaan ringan. Pada hari pemungutan suara, ia bekerja sejak pagi hingga proses penghitungan suara selesai menjelang tengah malam.Setelah penghitungan selesai, pekerjaan belum langsung berakhir. Masih ada dokumen dan administrasi yang harus diselesaikan.

Menurut DK, tekanan yang dihadapi petugas bukan hanya soal fisik. Setiap formulir, angka dan tahapan harus dikerjakan dengan hati-hati. Kesalahan kecil dapat memicu protes warga di TPS. Beban tersebut, menurutnya, juga tidak sebanding dengan honor yang diterima petugas.

“Dengan honor sekitar Rp1,1 juta untuk ketua PPS dan Rp900 ribu bagi petugas, risikonya besar. Pekerjaan ini bukan cuma satu hari. Persiapannya sudah jauh sebelum pencoblosan,” bebernya.

Karena itu, DK berharap proses hukum terhadap lima komisioner KPU Kotim dibuka secara terang. Ia tidak ingin persoalan yang terjadi di tingkat pimpinan kemudian berdampak kepada petugas yang berada di bawah.“Harus jelas siapa yang bermain-main. Jangan sampai petugas di bawah dijadikan korban atau kambing hitam,” tegasnya.(ang/gus)

 

 

Editor : Agus Jaka Purnama
komisioner KPU Kotim Kejati Kalteng dana hibah tersangka pilkada