Kiriman Sabu ke Kotim masih Marak. Terbaru, Paket seberat 6 Kg Gagal Masuk

Ria Mekar Anggreany • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:36 WIB
RILIS: Jajaran Polres Lamandau saat memperlihatkan paket berisi narkotika jenis sabu, yang digagalkan pengirimannya dari Kalbar tujuan ke Sampit, Kotim, Kamis (13/8).(ria/radarsampit)
RILIS: Jajaran Polres Lamandau saat memperlihatkan paket berisi narkotika jenis sabu, yang digagalkan pengirimannya dari Kalbar tujuan ke Sampit, Kotim, Kamis (13/8).(ria/radarsampit)

NANGA BULIK-radarsampit.jawapos.com-Ancaman hukuman mati hingga seumur hidup di penjara serta dimiskinkan, nampaknya belum memberikan efek jera secara signifikan kepada para pengedar narkoba jenis sabu.

Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), masih menjadi tujuan utama pengiriman barang haram itu, yang sebagian besar dari wilayah Kalimantan Barat (Kalbar).

Baru-baru tadi, (11/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tujuh terdakwa sindikat peredaran narkotika lintas provinsi di Pengadilan Negeri Sampit. Mereka merupakan sindikat pengiriman 9 kilogram sabu dan 160 butir ekstasi dari Kalbar dengan tujuan ke Sampit. Namun, sosok pemodal atas bisnis yang diungkap BNNP Kalteng pada November 2025 lalu itu, belum tersentuh hukum.

Dalam dakwaan saat sidang, jaksa mengungkapkan nama Aditia alias Adi merupakan bos dari para terdakwa. Dalam dakwaan  ia disebut sebagai pemasok dan menerima uang muka Rp1,3 Miliar dari Diwan bin Muaddin.

Dalam perkara tersebut, Diwan bin Muaddin, Nur Ulfa Azzahra alias Cece dan Rodi Franko alias Rudi Mandor dituntut pidana mati. JPU juga  menuntut Hengky bin Krismanto dengan pidana seumur hidup. Kemudian Agus Sofi alias Supi dan Ari Wibowo masing-masing dituntut 20 tahun penjara, sedangkan Reno Robert Rayen dituntut 18 tahun penjara.

Terbaru, upaya pengiriman sabu tujuan Kotim dengan jumlah besar kembali terungkap di wilayah Kabupaten Lamandau, periode Juli-Agustus 2026.

Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil mengungkap dua perkara tindak pidana narkotika dengan mengamankan empat tersangka laki-laki dewasa, serta barang bukti sabu dengan total berat bersih mencapai 5.942,33 gram atau sekitar 5,94 kilogram.

Baca Juga: Belanja Narkoba dari Pontianak, Dua Pria Asal Sampit Jadi Pesakitan di Meja Hijau

“Dalam kurun waktu Juli sampai Agustus 2026, Polres Lamandau mengungkap dua perkara tindak pidana narkotika dengan empat orang tersangka dan barang bukti sabu total sebanyak 6 kg. Ini hasil penyelidikan yang kami lakukan secara mendalam terkait masuknya narkotika ke wilayah Kalteng,” ujar Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto, didampingi Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Lamandau, saat menggelar rilis, Kamis (13/8).

Diuraikannya, kasus pertama pada tanggal 29 Juli 2026. Dalam perkara ini, polisi mengamankan FS (23) dan Sd (25), keduanya warga Kota Pontianak. Keduanya berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Pontianak menuju Sampit. Dari tangan tersangka itu diamankan dua bungkus plastik besar berisi sabu dengan berat bersih 1.951 gram, uang tunai Rp490 ribu, tiga unit handphone dan satu unit mobil Daihatsu Ayla.

“Kedua tersangka ini mendapatkan perintah dari seseorang berinisial Rijal yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka membawa sabu menggunakan kendaraan roda empat dari Pontianak menuju Sampit dan dijanjikan upah sebesar Rp20 juta,” beber kapolres.

Kemudian pengungkapan kedua, dilakukan pada Selasa, 4 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau. Polisi mengamankan MF (19) dan ESS(20), keduanya juga warga Pontianak. Dari pengungkapan ini diamankan 3.991,33 gram sabu, satu tas ransel hitam, uang tunai Rp1 juta, dua handphone dan satu unit sepeda motor Honda Genio.

“Dalam kasus kedua, barang bukti yang kami amankan sekitar empat kilogram. Para tersangka juga berperan sebagai kurir dan mendapatkan perintah dari seseorang berinisial Gacok yang saat ini masuk DPO. Mereka dijanjikan upah Rp20 juta untuk mengantarkan narkotika tersebut,” terang Eko Yusmiarto.

Ia menegaskan, penelusuran pihaknya tidak akan berhenti pada para kurir yang telah diamankan. Polisi pun masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. Termasuk para pemberi perintah dan jaringan yang berada di belakang pengiriman narkotika tersebut.

Baca Juga: Jadi Kurir Sabu Lintas Kalbar-Kalteng, Penjual Roti Bakar Diimingi Upah Rp20 Juta

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf “a” Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana mati, serta pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

“Untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang masuk ke wilayah Kalimantan Tengah, kami akan terus gencar melakukan operasi. Dan kami sangat butuh dukungan seluruh elemen masyarakat untuk memberikan informasi,” pungkas Eko Yusmiarto. (mex/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
kurir pontianak polres lamandau paket peredaran narkotika