SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Persidangan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap pasangan suami istri (Pasutri) DW Tergugat I dan AS Tergugat II terkait pinjaman uang ratusan juta rupiah terus bergulir di Pengadilan Negeri Sampit.
Gugatan yang diajukan AI Penggugat I dan FM Penggugat II di persidangan lanjutan PMH Nomor : 33/Pdt.G/2026/PN Spt pada Rabu (12/8/2026) harus ditunda pada pekan depan.
Kuasa hukum para Tergugat memohon penundaan lantaran pihaknya belum siap menghadirkan saksi-saksi.
“Saksi-saksi para Tergugat tidak hadir dengan alasan belum mendapat izin dari tempat mereka bekerja,” kata ADV. DR. Mahdianur, S.H., M.H., kuasa hukum para Penggugat kepada awak media usai persidangan.
Mahdianur memastikan pihaknya menerima permohonan penundaan sidang dengan agenda meminta keterangan saksi-saksi dari para Tergugat.
“Kita tunggu sidang minggu depan, apakah saksi-saksi para Tergugat bisa hadir di persidangan,” tambahnya.
Diketahui, dalam perkara ini, DW sebagai Tergugat I dan suaminya, AS yang disebut berstatus anggota aktif Polri sebagai Tergugat II. Tak hanya kedua Tergugat, gugatan juga menyeret Polda Kalteng serta Kantor Pegadaian Sampit sebagai Turut Tergugat.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kuasa hukum para Penggugat, ADV. DR. Mahdianur, S.H., M.H., menguraikan bahwa perkara bermula saat Tergugat I meminta pinjaman dana sebesar Rp300 juta pada 25 Januari 2025 dengan janji pengembalian pada 30 Januari 2025.
Baca Juga: Postingan Facebook Berujung Pidana! Warga Samuda Dilaporkan ke Polda Kalteng, Diduga Langgar UU ITE
Karena hubungan pertemanan dan rasa percaya, dana tersebut kemudian ditransfer kepada Tergugat I. Tak lama berselang, pada 29 Januari 2025, Tergugat I kembali meminta tambahan pinjaman sebesar Rp150 juta dengan janji pengembalian pada 4 Februari 2025.
Permintaan dana juga terjadi pada 14 April 2025. Kali ini, uang disebut digunakan untuk membantu penebusan emas milik Tergugat I di Pegadaian Sampit dengan total sekitar Rp210 juta, terdiri dari uang tunai Rp50 juta dan transfer Rp160 juta melalui layanan BRILink.
“Namun dari dana penebusan emas itu, Tergugat I baru mengembalikan Rp182 juta sehingga masih tersisa Rp28 juta yang belum dikembalikan,” kata Mahdianur sebelumnya.
Mahdianur merincikan, total kerugian pokok yang diklaim para Penggugat mencapai Rp478 juta, terdiri dari Rp300 juta pinjaman awal, Rp150 juta tambahan pinjaman dan Rp28 juta sisa dana penebusan emas.
“Seluruh transaksi didukung bukti transfer bank dan percakapan WhatsApp yang memuat permintaan dana, penggunaan uang hingga pengakuan kewajiban pengembalian dari Tergugat I,” bebernya.
Dalam perkara ini, para penggungat mengalami kerugian materil dan immaterial. Para Penggugat juga menilai Tergugat II turut bertanggung jawab karena dana yang dipinjam disebut digunakan untuk menopang usaha distribusi bahan bakar minyak (BBM) melalui jalur sungai yang dijalankan Tergugat II.
Menurut Penggugat, meski permintaan uang dilakukan oleh sang istri (Tergugat I), manfaat ekonomi justru dinikmati bersama sehingga keduanya dianggap memiliki tanggung jawab hukum secara tanggung renteng.
“Meminta, menerima, menggunakan, serta tidak mengembalikan dana milik para Penggugat merupakan satu rangkaian perbuatan bersama,” tegasnya.
Dalam perkara ini, kata Mahdianur, sebagai bentuk jaminan pinjaman dana, Tergugat I menyerahkan dua Sertifikat Hak Milik (SHM), yakni, SHM atas nama Asrantono dan SHM atas nama Usman.
“Kami menilai penyerahan SHM itu merupakan bentuk pengakuan utang sekaligus kesanggupan mengembalikan dana,” ujarnya.
Minta Sita Jaminan
Dalam petitumnya, Penggugat melalui kuasa hakum meminta majelis hakim mengabulkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset para Tergugat karena dikhawatirkan akan dialihkan atau dipindahtangankan untuk menghindari tanggung jawab hukum.
Selain itu, Penggugat juga meminta agar Pegadaian Sampit tidak menyerahkan maupun memindahtangankan emas yang masih menjadi objek gadai Tergugat I tanpa izin pengadilan.
Dalam gugatan disebutkan, berdasarkan informasi yang diperoleh penggugat dan keterangan pihak Pegadaian, masih terdapat sejumlah emas milik para Tergugat yang belum ditebus dan masih berada dalam penguasaan Pegadaian Sampit.
Penggugat menilai keberadaan emas tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan perkara karena sebagian dana yang dipinjam digunakan untuk membantu penebusan barang gadai.
Polda Kalimantan Tengah turut dimasukkan sebagai turut tergugat guna memastikan status AS yang disebut merupakan anggota aktif Polri.
Menurut penggugat, keterangan resmi dari institusi Kepolisian diperlukan untuk memastikan, kebenaran status keanggotaan, potensi penyalahgunaan jabatan, hingga dugaan adanya perlindungan kewenangan dalam perkara tersebut.
“Kami menilai tindakan para Tergugat telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yakni adanya Perbuatan Melawan Hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan sebab akibat antara tindakan dan kerugian yang timbul,” tegas Mahdianur. (ang/sla)
Editor : Slamet Harmoko