JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Romo Muhammad Syafi’i menegaskan agar penanganan kasus hafalan ayat suci Alquran saat promosi minuman beralkohol di acara The Sounds Project tidak boleh berhenti hanya pada permintaan maaf dari pihak penyelenggara.
Namun di sisi lain pihaknya meminta masyarakat tetap tenang dan menyerahkan proses hukum terkait dugaan penistaan agama tersebut.
“Ketika kasus seperti ini terjadi, masyarakat harus tetap tenang serta mempercayakan prosesnya kepada hukum,” ujar Syafi’i, dikutip dari MUI Digital, Rabu (12/8/2026).
Baca Juga: MUI Kecam Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras: Merendahkan Kesucian Alquran
Kasus tersebut mencuat setelah video promosi minuman beralkohol yang melibatkan lantunan Surah Ad-Duha beredar luas di media sosial. Peristiwa itu memicu kecaman dan keresahan di kalangan masyarakat, khususnya umat Islam.
Menurut Syafi’i, sikap tenang bukan berarti masyarakat membiarkan persoalan tersebut. Ia menilai proses hukum harus berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.
Wamenag mendesak kepolisian mengusut secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Penyelidikan, kata dia, tidak cukup hanya menyasar orang yang berada di lapangan.
“Kasus yang terjadi sekarang tidak boleh hanya berhenti pada permintaan maaf atau menjadi pemberitaan sesaat,” tegasnya.
Baca Juga: Dikecam Berbagai Pihak, Booth Newport Akhirnya Beber Kronologi Video Baca Alquran Berhadiah Miras
Ia meminta aparat menelusuri pihak yang merancang konsep, memberikan izin, hingga pelaksana kegiatan di lokasi. Menurutnya, langkah tersebut penting agar tanggung jawab hukum dalam kasus tersebut dapat diketahui secara utuh.
Syafi’i juga mendorong adanya pedoman dan standar hukum yang lebih tegas mengenai penggunaan simbol, nama, ayat, kitab suci, maupun atribut keagamaan dalam kegiatan promosi dan komersial.
Syafi’i turut mengingatkan kembali kasus promosi minuman keras Holywings pada 2022 yang menggunakan nama “Muhammad” dan “Maria” dalam materi promosinya. Kasus tersebut berujung pada proses hukum.
Menurutnya, kasus tersebut seharusnya menjadi pelajaran bahwa kebebasan berekspresi memiliki batas, terutama ketika menyentuh penghormatan terhadap agama dan keyakinan masyarakat.
“Kita perlu belajar dari kasus Holywings pada 2022. Peristiwa tersebut berujung pada proses hukum dan menjadi pelajaran bahwa kebebasan berekspresi memiliki batas ketika memasuki wilayah penghormatan terhadap agama dan keyakinan masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: GILA! Challenge Hafalan Surat Ad-Dhuha Di Booth Miras Newport, Tokoh Agama: KALIAN KELEWATAN!
Ia juga mengingatkan pelaku usaha dan industri kreatif agar tidak menjadikan nilai-nilai keagamaan sebagai bagian dari strategi pemasaran demi mengejar popularitas maupun keuntungan.
Wamenag berharap kasus di The Sounds Project menjadi momentum untuk memperkuat aturan dan mekanisme penindakan terhadap penggunaan simbol atau atribut keagamaan dalam kegiatan komersial.
Ia juga berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi dan penanganannya dapat diselesaikan melalui proses hukum yang adil tanpa memicu kegaduhan lebih luas. (jpg)
Editor : Slamet HarmokoSumber : Jawapos