MK Persempit Pelapor Penghinaan Presiden - Wapres: Keluarga hingga Relawan Tak Bisa Lagi Mengadu

Slamet Harmoko • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:45 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mempersempit pihak yang dapat mengadukan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa pengaduan hanya dapat diajukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden yang menjadi sasaran langsung.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK, Rabu (12/8/2026). Dengan putusan itu, keluarga, relawan, pendukung, simpatisan, maupun pihak lain tidak dapat menginisiasi perkara pidana penghinaan Presiden atau Wakil Presiden atas nama pejabat yang bersangkutan.

Baca Juga: Postingan Facebook Berujung Pidana! Warga Samuda Dilaporkan ke Polda Kalteng, Diduga Langgar UU ITE

Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan Pasal 220 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Pasal tersebut harus dimaknai bahwa tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Hanya Prabowo dan Gibran yang Berhak Mengadu

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan, ketentuan sebelumnya memang menyebut tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 sebagai delik aduan. Namun, aturan tersebut belum secara tegas menjelaskan siapa pihak yang memiliki kewenangan mengajukan pengaduan.

Persoalan muncul karena Pasal 220 ayat (2) menggunakan rumusan bahwa pengaduan dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Menurut MK, penggunaan frasa tersebut berpotensi menimbulkan tafsir bahwa pihak lain juga dapat mengajukan pengaduan.

Baca Juga: Putusan MK: Wajib Dipisah! MBG Dilarang Masuk Komponen Anggaran Pendidikan Minimal 20 Persen dari APBN

“Dengan demikian, Mahkamah menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden,” kata Guntur saat membacakan pertimbangan putusan.

Pengaduan dapat disampaikan langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden maupun melalui kuasa hukum berdasarkan kuasa khusus.

Dalam konteks pemerintahan saat ini, ketentuan tersebut berlaku bagi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

MK tidak membatalkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP. Kedua ketentuan tersebut tetap berlaku.

Pasal 218 mengatur tindak pidana bagi setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden.

Sementara Pasal 219 mengatur perbuatan menyebarkan tulisan, gambar, atau informasi melalui teknologi yang berisi penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.

MK menilai kedua pasal tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut Guntur, Pasal 218 ayat (1) tidak semata-mata dimaksudkan untuk melindungi kepentingan pribadi Presiden dan Wakil Presiden, tetapi juga kehormatan serta kewibawaan institusi kepresidenan.

Baca Juga: Putusan MK: Perlindungan Hukum dalam UU Pers Hanya untuk Wartawan, Tak Berlaku bagi Kolumnis dan Kontributor Lepas

Meski demikian, perlindungan tersebut tetap harus berjalan beriringan dengan kebebasan berekspresi warga negara.

MK menilai Pasal 218 ayat (2) memiliki fungsi untuk mencegah penerapan ketentuan pidana secara berlebihan yang justru dapat menutup ruang masyarakat menyampaikan pendapat.

Putusan tersebut berawal dari permohonan uji materi yang diajukan 12 mahasiswa terhadap sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Para pemohon sebelumnya mempersoalkan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 219, serta Pasal 220 KUHP. Mereka menilai ketentuan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan menimbulkan fear effect atau efek ketakutan bagi masyarakat dalam menyampaikan kritik.

Isu tersebut juga menjadi sorotan setelah adanya laporan terhadap mantan Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto.

Polres Metro Tangerang Selatan sebelumnya menerima laporan terkait dugaan penghasutan dan fitnah terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).

Tiyo juga dilaporkan Garda Prabowo ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan terhadap kehormatan Presiden Prabowo Subianto.

Dengan putusan terbaru MK ini, pelaporan dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden kini tidak bisa dilakukan atas inisiatif pihak ketiga. Kewenangan tersebut berada pada Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai pihak yang menjadi sasaran langsung.

Artinya, dukungan politik, kedekatan, hubungan keluarga, maupun status sebagai relawan tidak otomatis memberikan kewenangan untuk mengadukan dugaan penghinaan terhadap kepala negara atau wakil kepala negara. (*/jpg)

Editor : Slamet Harmoko
Ketua MK Suhartoyo Penghinaan Wapres prabowo penghinaan presiden gibran