NANGA BULIK, Radarsampit.jawapos.com — Asmara dunia maya berujung petaka nyata. Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik akhirnya mengetok palu vonis terhadap M (19), seorang pemuda asal Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.
Ia terbukti bersalah menghancurkan masa depan kekasihnya yang masih di bawah umur.
Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Satrio Aji, S.H., terdakwa divonis 7 tahun kurungan penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur secara berlanjut.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun," tegas Majelis Hakim saat dikonfirmasi awak media.
Baca Juga: Bawa Ekstasi dan Cartridge Narkotika, Mantan Satpam sekaligus Waiter THM Dituntut 14 Tahun Penjar
Dari Lobi Free Fire ke Pondok Kebun
Kasus miris ini bermula dari perkenalan virtual di dalam game online populer, Free Fire. Hubungan M dan korban yang baru berusia 15 tahun ini kian lengket setelah berlanjut ke media sosial dan aplikasi WhatsApp.
Terbuai bujuk rayu, keduanya sepakat untuk kopi darat (ketemuan). Namun, pertemuan tersebut berlanjut ke arah terlarang. Dengan dalih bujukan manis, terdakwa membawa korban ke sebuah pondok kebun di wilayah Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik. Di tempat sunyi inilah tindakan asusila tersebut dilakukan berulang kali.
Kedok keduanya akhirnya terbongkar ketika korban tidak pulang ke rumah semalaman. Panik mencari sang buah hati, orang tua korban mendapati kenyataan pahit. Tak terima anak gadisnya diperlakukan senonoh, pihak keluarga langsung menyeret kasus ini ke ranah hukum.
Baca Juga: Kreatif tapi Salah Jalan! Produsen Tembakau Sintetis Beraroma Rokok Dicokok Polrestabes Surabaya
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Angka 7 tahun penjara yang diterima M sebenarnya jauh lebih rendah daripada tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut agar terdakwa dibui selama 12 tahun.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai telah merusak norma kesusilaan serta menimbulkan trauma dan tekanan psikologis mendalam bagi korban yang masih anak-anak.
Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, berterus terang selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan tercatat belum pernah dihukum sebelumnya.
Baca Juga: Ancaman Kemarau Panjang, Gubernur Kalteng Warning Pemda Jangan Lambat Tangani Karhutla
Kasus ini menjadi lonceng peringatan keras bagi para orang tua agar lebih ketat mengawasi pergaulan anak-anak mereka, terutama dalam penggunaan gawai dan gim daring.
Aparat penegak hukum mengimbau generasi muda agar bijak bermedia sosial dan menjauhi pergaulan bebas. Jerat hukum menanti siapa pun yang nekat melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak tanpa pandang bulu, meski pelaku dan korban saling mengenal sebagai kekasih. (mex/fm)
Editor : Farid Mahliyannor