Tiga Terdakwa Peredaran 9 Kg Sabu Sampit Dituntut Hukuman Mati, Seperti Ini Jalan Kasusnya

Radar Sampit • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:13 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa dalam perkara peredaran narkotika jaringan besar yang disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (11/8/2026).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa dalam perkara peredaran narkotika jaringan besar yang disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (11/8/2026).

SAMPIT radarsampit.jawapos.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa dalam perkara peredaran narkotika jaringan besar yang disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (11/8/2026).

Ketiga terdakwa tersebut yakni Diwan, Rodi Franko alias Rudi Mandor, dan Nur Ulfa Azzahra alias Cece. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai ketiganya terbukti melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan jumlah lebih dari 5 gram.

Baca Juga: Bisnis Terlarang di Malam Berdarah! Niat Beli Sabu Berujung Sabetan Pisau, Pemuda Sampit Dibekuk

Selain tiga terdakwa yang dituntut mati, JPU menuntut Hengky dengan pidana penjara seumur hidup. Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Agus Sofi alias Supi dan Ari Wibowo, masing-masing dituntut 20 tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsider 290 hari kurungan.

Terdakwa Renia Robert Rayen dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 290 hari kurungan.

Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Barang Bukti 8,4 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi

Perkara tersebut merupakan pengembangan pengungkapan jaringan peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Kotawaringin Timur. Dalam perkara ini, penyidik menyita 11 paket sabu dengan berat netto 8.427,16 gram.

Selain itu, diamankan 129 butir ekstasi dengan berat netto 53,74 gram, 56 butir ekstasi tambahan dengan berat netto 23,75 gram, serta tujuh paket sabu dengan berat netto 654,21 gram.

Baca Juga: Terdengar Ledakan Keras! Kebakaran Hebat Gegerkan Warga di Jalan Muchran Ali

Total barang bukti juga mencakup sejumlah telepon seluler, timbangan digital, box speaker yang digunakan untuk menyamarkan narkotika, serta kendaraan roda empat.

Sebagian barang bukti tersebut dirampas untuk negara dan dimusnahkan. Sementara sejumlah kendaraan dikembalikan kepada pemilik yang berhak.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur memastikan kristal putih yang disita mengandung metamfetamina. Sedangkan tablet yang diamankan mengandung MDMA dan sebagian lainnya mengandung ketamin. Seluruhnya termasuk narkotika golongan I.

Berawal dari Penangkapan Pasangan Suami Istri

Kasus ini bermula dari penangkapan Nur Ulfa Azzahra alias Cece bersama suaminya, Agus Sofi alias Supi, oleh tim BNNP Kalteng pada 8 November 2025.

Keduanya ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman Km 20, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur. Saat penangkapan, petugas menemukan sabu dan ekstasi yang disembunyikan di dalam box speaker.

Dari hasil interogasi, petugas kemudian memperoleh informasi yang mengarah kepada Diwan yang diduga berperan sebagai pemasok utama jaringan.

BNNP Kalteng kemudian berkoordinasi dengan BNNP Kalimantan Barat dan berhasil mengamankan Diwan di wilayah Kalimantan Barat pada malam yang sama.

Baca Juga: Hadiah Gowes Kemerdekaan 2026 Makin Meriah dan Beragam

Dalam persidangan terungkap, Diwan diduga menerima pesanan narkotika dari sejumlah pihak di Kalimantan Tengah. Rodi Franko disebut memesan 4 kilogram sabu, Nur Ulfa 1 kilogram, Yuyut yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) memesan 3,3 kilogram, sedangkan Hengky memesan 300 gram.

Untuk memenuhi pesanan tersebut, Diwan diduga memesan sekitar 9 kilogram sabu dan 160 butir ekstasi dari seorang pemasok di Pontianak.

Narkotika tersebut diduga dikirim menggunakan jasa travel dengan modus disembunyikan di dalam sound system kendaraan. Pembayaran uang muka yang disebut diberikan kepada pemasok mencapai sekitar Rp1,3 miliar.

Kejati Tegaskan Perang terhadap Narkotika

Kepala Kejati Kalteng melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi mengatakan tuntutan terhadap para terdakwa merupakan bentuk ketegasan kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di Kalimantan Tengah.

“Tuntutan ini merupakan wujud ketegasan dan komitmen Kejaksaan dalam upaya memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah,” ujar Hendri.

Ia juga mengajak masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anggota keluarga agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kalimantan Tengah untuk memproteksi keluarga dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (*)

Editor : Slamet Harmoko
Terdakwa Pengedar Sabu hukuman mati sampit kotim